Aksi demo buruh (Serikat gerakan buruh bumi Indonesia) SGBBI F-SEDAR: Sistem Kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Aksi demo buruh (Serikat gerakan buruh bumi Indonesia) SGBBI F-SEDAR: Sistem Kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing

Sunday, March 12, 2023


JAKARTA wartaglobal.id Dalam momentum peringatan Hari Perempuan
Sedunia tahun 2023 (International Women's Day 2023) hadir di depan patung kuda Monas Jakarta
Minggu 12/3/23

Untuk meminta Presiden
Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, bertanggung-jawab atas semakin buruknya kondisi buruh perempuan

Indonesia akibat masih berlakunya sistem kerja magang, kontrak dan outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia.

Perubahan-perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang diubah dengan memasukannya ke dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja kemudian diubah lagi di dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja alih-alih menghapus
sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing malah mempertahankan sistem tersebut bahkan menurunkan kualitasnya.
Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk dapat
mengeksploitasi buruh Indonesia dengan biaya semurah-murahnya dan melipat gandakan keuntungan pengusaha
dengan mengabaikan hak-hak buruh, tidak terkecuali buruh perempuan.
Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing merupakan sistem yang berpotensi merampas harkat, martabat,
dan derajat pekerja perempuan. Pekerja perempuan yang bekerja dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing cenderung takut melawan ketika hak-haknya dikurangi, dihalangi dan dirampas dari dirinya.
Dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap
pekerja perempuan bisa terlewatkan dan menguap begitu saja. 
Buruh perempuan terpaksa menerima setiap
kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya dan takut untuk melawan dan bersuara karena takut diputus
kontrak kerjanya ketika menyuarakan dan memperjuangkan hak-haknya. ujarnya Indra Permana

Hal ini nyata-nyata adalah bentuk
kegagalan Negara dalam melindungi martabat pekerja perempuan.
Dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing pekerja perempuan hampir mustahil dapat mengakses cuti
melahirkan. Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing memungkinkan pengusaha untuk memberikan kontrak
berdurasi singkat untuk mengakali dan menutup kemungkinan buruh perempuan dapat mengakses cuti
melahirkan yang lamanya hingga 3 bulan.
Buruh perempuan yang bekerja dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing juga cenderung takut untuk mengambil cuti haid dengan alasan takut diputus kontraknya, 
kami meminta dan menuntut Bapak Presiden Joko Widodo di sisa masa jabatannya untuk bertobat
dengan menghapuskan sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing dari tanah Indonesia. 
jakarta 12 maret 2023
Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) SARJITO KETUA AKSI BURUH

-Vian-

No comments:

Post a Comment