Apa Saja Tugas Tenaga Ahli dan Staf Ahli DPR?. ( oleh : Isbat Usman ) - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Apa Saja Tugas Tenaga Ahli dan Staf Ahli DPR?. ( oleh : Isbat Usman )

Wednesday, March 29, 2023
JAKARTA, www.wartaglobal.id – Anggota DPR pada umumnya difasilitasi minimal dua asisten pribadi (aspri) dan lima Tenaga Ahli (TA) oleh negara. Hal itu berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli Anggota (TAA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) DPR RI.

Dalam pasal 4 disebutkan, bahwa setiap Anggota DPR RI mendapat jatah lima TA (tenaga ahli) dan dua SA (staf ahli) yang nantinya menjadi ASN Tidak Tetap (sesuai Pasal 4 Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014) untuk menunjang pekerjaan Anggota Dewan.

Lalu apa saja tugas dari seorang Tenaga Ahli DPR dan tugas Staf Ahli DPR ? Berikut rangkuman dari saya, mengenai tugas dari seorang TA dan SA anggota DPR RI.

1. Mendampingi anggota dalam rapat komisi.

Seorang Tenaga Ahli memiliki hak untuk turut mendampingi anggota DPR rapat komisi. Dalam rapat biasanya TA bergabung bersama aspri, wartawan dan juga pemerhati. Tugas TA disini adalah mencacat hasil rapat serta memberikan materi tambahan jika diperlukan.

2. Menyusun materi dan pertanyaan untuk Anggota Dewan.

Tidak hanya sekadar mendampingi rapat komisi saja, seorang TA juga wajib melakukan riset ketika rapat berlangsung. TA harus menganalisa isu-isu yang terjadi dalam kontelasi politik dalam atau luar negeri.

Selain itu, revisi UU dan persiapan program legislasi nasional sudah menjadi makan wajib pagi para pelaku Tenaga ahli. Jika ada pertanyaan muncul dari anggota dewan , itu merupak produk hasil olahan dari TA.

3. Menyusun program di Derah Pilihan (Dapil)

Seorang TA juga wajib mendampingi anggota dewan melakukan kunker atau kudapil (kunjungan kerja daerah pemilihan) serta membantu menyukseskan program dan kegiatan yang terjadi di dapil. Tidak berhenti di situ TA juga harus menyusun program pada dapil misal mengadakan penyuluhan tentang pendidikam , kesehatan dan semacamnya.

4. Melakukan lobby aparat pemerintah mitra kerja.

Untuk melancarkan tugas dan fungsi dari DPR, seperti pengawasan dan budgeting maka DPR harus melakukan proses lobbying terhadap pemerintah yang bersangkutan untuk mempercepat kinerja kementrian atau lembaga dalam menyelesaikan suatu isu atau permasalahan yang terjadi.

5. Mengatur jadwal meeting dengan petinggi dan public figure.

Karena fungsi Anggota dewan adalah mewakili rakyat, maka menjadi hal yang wajar jika anggota DPR harus bertemu dengan pejabat negara, atau figur tokoh-tokoh bangsa lainnya.

Lalu siapa yang mengurus jadwal pertemuannya? tentu saja Tenaga Ahli juga mengatur pertemuan petinggi dengan publik figure. Yups, akses anggota dewan yang lempeng lurus ini menjadikan kesempatan untuk bertemu dengan petinggi negara menjadi mudah.

Jika dewan sudah berkehendak untuk bertemu dengan petinggi negara, maka orang yang bersangkutan wajib hadir, inilah saatnya TA mengatur jadwal antara dua belah pihak yang bersangkutan.

lalu apa bedanya Tenaga Ahli dan Staf Ahli DPR ? Tugas dari staf ahli atau lazim disebut sebagai asisten pribadi bersifat lebih administratif, sementara tugas dari seorang Tenaga Ahli lebih mengarah pada analitik. Seperti memahami masalah dan pemecahannya, memahami data dan analisanya.

Oleh karena itu syarat untuk menjadi TA anggota DPR lebih ketat dibanding menjadi Staf Ahli atau aspri. Seorang TA minimal harus mengantongi gelar S2 dengan IPK minimal 3,00.

Bagaimana, sobat energi berminat menjadi tenaga ahli atau staf ahli DPR RI? Membangun bangsa bisa dengan cara apapun, termasuk menjadi staf dan tenaga ahli, yang penting amanah, amanah, dan amanah ya sobat energi. (FM*/)

No comments:

Post a Comment