wartaglobal.id - JAKARTA- Bangunan ketinggian 5 lantai ini tidak memiliki standar keselamatan para pekerjanya
Dengan salah satu nya karyawan yang ada di sekitar,
saya jumpai dan saya singgung masalah upah mereka gajih perhari 110.000 dan untuk bagian Laden hanya 90.000 perhari
itu sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan
Menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan bahwa, “Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bangunan ini sudah berjalan sekitar 1th namun bangunan ini tidak memiliki standar upah atau standar keselamatan pekerja
Karyawan di proyek ini sekitar 60 orang
Dan warga sekitar Jalan Ampera gang kancil RT 01 RW 01 kelurahan ragunan kecamatan pasar Minggu pun resah melihat bangunan seperti yang tidak savety ini apalagi sering jatuh nya material dari bangunan itu ke kemukiman warga sekitar
Ucap warga sekitar
Dan saya temui kepala gudang atau yg berkuasa di proyek ini bpk Hamid tidak ada respon
dan menolak untuk di wawancarai mengenai keselamatan pekerja
Mohon untuk kepala dinas setempat untuk di perhatikan pembangunan proyek tersebut yang berada di pemukiman warga tersebut yang berlokasi di jl.ampera gang kancil RT 01 RW 01 kel. ragunan kec.pasar Minggu
(AD/006
No comments:
Post a Comment