Kejar Target, Pemerintah Maksimalkan Percepatan Penurunan Stunting Lewat Dokumen Perencanaan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Kejar Target, Pemerintah Maksimalkan Percepatan Penurunan Stunting Lewat Dokumen Perencanaan

Friday, March 31, 2023

JAKARTA WARTAGLOBAL — Presiden Jokowi telah menargetkan prevalensi stunting bisa mencapai 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Untuk meraih angka tersebut, dibutuhkan dukungan dan langkah kongkrit dari semua pihak. 

Menindaklanjuti arahan presiden itu, Kemendagri bekerjasama dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, guna mendorong efektivitas pelaksanaan konvergensi penurunan stunting melalui dukungan kebijakan, beberapa pedoman dan petunjuk teknis, serta kegiatan-kegiatan konsolidasi, pembinaan, pembimbingan dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah. 

Upaya-upaya tersebut salah satunya dikemas pada kegiatan rapat Koordinasi Teknis Dalam Rangka Peningkatan Integrasi Program dan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah.

“Pertemuan ini sangat penting dalam mengimplementasikan salah satu Program Prioritas Nasional yang telah dimuat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yakni untuk pencapaian target prevalensi stunting sebesar 14% di tahun 2024,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud di sela-sela kegiatan di Hotel Sahid, Jakarta pada Kamis, (30/03/2023).

Prevalensi Stunting merupakan salah satu indikator kinerja urusan pada bidang kesehatan yang dibahas dan disepakati target yang akan dicapai oleh masing-masing Provinsi. 

Hal itu selaras dengan pasal 259 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa, untuk pencapaian target pembangunan nasional dilakukan Koordinasi Teknis Pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah. 

Landasan hukum lain soal stunting adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia,

Restuardy menyampaikan, dalam rakortek ini, pihaknya ingin mengharmoniskan program/ kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penurunan stunting. Dengan harapan, Isu stunting dapat masuk dalam dokumen perencanaan dan anggaran di daerah.

“Serta agar setiap tahun dukungan anggaran daerah dan desa (yang mendukung penurunan stunting) dapat meningkat,” ujarnya.

Menurut Restuardy, berdasarkan perbandingan data SSGI tahun 2021 dan 2022 terdapat 6 (enam) provinsi yang data stuntingnya mengalami peningkatan; Kalimantan Timur (1,1%), Sulawesi Barat (1,2%), Nusa Tenggara Barat (1,3%), Sumatera Barat (1,9%), Papua Barat (3,8%), dan Papua (5,1%).

Berdasarkan data SSGI tahun 2022 tersebut diharapkan masing-masing provinsi dapat mengkalkulasi target penurunan stunting di setiap kabupaten/kota untuk mencapai target 17,5% di tahun 2023 dan 14% di tahun 2024.

Sementara itu, hasil Rakortekrenbang 2023 ada beberapa Pemerintah Daerah Provinsi yang belum mampu untuk mencapai prevalensi stunting sebesar 14% di Tahun 2024 seperti Provinsi Sulbar (22.7%), Provinsi Maluku (20%), Provinsi Aceh (19%), Provinsi Kaltim (19%), Provinsi Kalbar (16%), Provinsi Kalsel (16%), Provinsi Sultra (16%), dan Provinsi Jawa Barat (15.52%). Rata-rata capaian prevalensi stunting di 34 Provinsi sesuai hasil kesepakatan Rakortek terkait target prevalensi stunting tahun 2024 sebesar 14,4% dari target nasional tahun 2024 sebesar 14%.

Oleh sebab itu, Restuardy mendorong Pemerintah Provinsi menetapkan dan memperkuat Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur, dengan melibatkan Perangkat Daerah, para pemangku kepentingan termasuk TP-PKK.

Juga meminta Pemerintah Provinsi menyusun program dan kegiatan di 34  Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota untuk  mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan Stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RJMPD, RAD Pangan dan Gizi). 

“Serta mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif,” ucap Restuardy. (FM*/)

No comments:

Post a Comment