BOGOR, www.wartaglobal.id - Aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini ada mobil berwarna Putih Nopol, B.1752.RKS yang diduga menghalangi laju ambulans saat membawa pasien Lahiran di Bogor, Jumat (25/3/2023).
Pengemudi Pria diviralkan menghalang-halangi ambulans saat membawa pasien untuk melahirkan di Puncak, Bogor. depan asrama Brimob puncak Bogor Jawa barat
Aksi tersebut pun berhasil direkam dan diunggah video WhatsApp oleh rekanan Obhes kemungkinan,pengemudi sengaja menghalangi Ambulans yang sedang membawa pasien Lahiran tersebut segara di pertanggung jawabkan,
"Polda Jabar di desak usut kasus menghalangi Ambulans saat membawa pasien Lahiran di puncak Bogor,Pada Jum'at kemarin.
Hal ini Polda Jabar diminta segera tangkap pengemudi tersebut sesuai UU yang berlaku
Pengemudi ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Aturan ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.
Pemerhati masalah transportasi, masyarakat butuh edukasi menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas.
"Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas,"
Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.000
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan,"
Tim Redaksi
No comments:
Post a Comment