Penyakit Tuberkulosis (TBC) mudah menular dan dapat menyerang siapa saja. Risiko pemburukan TBC pun bisa meningkat jika orang yang terpapar patogen tersebut punya gaya hidup buruk.
Dalam riset, ada lima gaya hidup buruk yang berpotensi meningkatkan risiko TBC, yaitu merokok, memakai narkoba, konsumsi alkohol, pola makan buruk hingga menyebabkan malnutrisi, dan kurang aktivitas fisik sampai menimbulkan obesitas.
Berdasarkan Global TB Report tahun 2022, jumlah kasus TBC terbanyak pada kelompok usia produktif terutama pada usia 25 sampai 34 tahun. Di Indonesia, jumlah kasus TBC terbanyak yaitu pada kelompok usia produktif terutama pada usia 45 sampai 54 tahun.
Menyikapi kondisi ini, perlu adanya peran penting dari seluruh stakeholders terkait dalam menanggulangi kasus TBC dan pengentasan angka perokok di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa, pihaknya mendukung Perencanaan dan Penganggaran Penanggulangan Tuberkulosis.
Tidak hanya itu, Kemendagri juga mendukung Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Daerah melalui Permendagri 90/2019 yang telah dimutakhirkan melalui Kepmendagri 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri 81/2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, dan Permendagri 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dan Permendagri 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.5.7/780/Bangda Tanggal 25 Januari 2023 untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia guna mengoptimalkan serta melakukan akselerasi penanggulangan Tuberkulosis di daerah” kata Sri Purwaningsih.
Hal itu diungkap Sri Purwaningsih di sela-sela perhelatan Hari Tuberkulosis Sedunia pada Sabtu, (8/04/2023) yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan YouTube.
Melalui Surat Edaran ini, Sri Purwaningsih berharap dapat mendorong pemerintah daerah untuk bisa memprioritaskan penanggulangan Tuberkulosis sebagai prioritas pembangunan daerah, di mana hal tersebut harus diakomodir ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa, penanggulangan Tuberkulosis dan merokok merupakan salah satu indikator penting dalam pencapaian target pembangunan nasional bidang kesehatan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pada peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage), yaitu pada indikator meningkatnya pengendalian indikator pengendalian penyakit pada insidensi Tuberkulosis sebesar 190/100.000 penduduk di tahun 2024 dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) pada persentase penduduk merokok usia 10-18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.
Pada perhelatan Hari Tuberkulosis Sedunia dihadiri oleh sejumlah Kementerian/ lembaga diantaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia, serta ADINKES, The Union, Asia Pasific Cities Alliance for Health and Development (APCAT), JetSet TB, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan beberapa organisasi profesi serta akademisi. (Cawang)
No comments:
Post a Comment