NTB WARTA GLOBAL — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan pertemuan dalam rangka fasilitasi Rancangan Akhir (Rankhir) Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024-2026 yang diselenggarakan secara daring, Jumat (31/3/2023).
Pertemuan dimaksud dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas, rasionalitas, dan keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi Rankhir RPD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024-2026 dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, kementerian/lembaga teknis, Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, BSKDN, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, serta perwakilan Provinsi NTB yaitu Bappeda Provinsi dan OPD lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada kesempatan pertama, Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa RPD tahun 2024-2026 ini memiliki fungsi yang sangat penting dalam keberlanjutan pembangunan di masa transisi menuju Pilkada Serentak Tahun 2024 yaitu menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan kondisi daerah dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah.
"Oleh karena itu, dokumen RPD tahun 2024-2026 perlu dipersiapkan dan disusun dengan baik," kata Iwan.
Iwan menambahkah penyusunan RPD tahun 2024-2026 ini didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD periode sebelumnya.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi RPJMD Provinsi NTB tahun 2018-2023 yang telah disampaikan, terdapat beberapa indikator sasaran jangka menengah dalam RPJMD Provinsi NTB tahun 2018-2023 belum tercapai.
"Pada 2022, terdapat 10 indikator dari 37 indikator yang belum tercapai. Hal ini perlu dicermati dan disikapi bersama agar evaluasi yang telah dilakukan dapat menjadi dasar Pemerintah Provinsi NTB dalam merumuskan target sasaran pembangunan daerah yang tertuang di RPD tahun 2024-2026," imbuh Iwan.
Sementara itu, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengapresiasi dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mewujudkan transformasi perekonomian NTB yang dapat menjadikan NTB sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi di kawasan Bali - Nusa Tenggara dalam tiga tahun mendatang.
"Melalui berbagai strategi dan program yang telah dirumuskan dalam RPD tahun 2024-2026, Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat beberapa persoalan yang harus diselesaikan meliputi tingkat pendidikan penduduk dan derajat kesehatan masyarakat yang masih rendah; bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan deforestasi masih terus terjadi setiap tahun; serta kemiskinan ekstrem dan stunting yang masih tinggi sehingga penyusunan RPD Provinsi NTB tahun 2024-2026 dirancang untuk mewujudkan transformasi perekonomian NTB yang dapat menjadikan NTB sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi di kawasan Bali -Nusa Tenggara," jelas Iwan.
Sebagai penutup, Iwan menyampaikan agar Pemerintah Provinsi NTB melakukan konsolidasi dalam rangka pelaksanaan RPD tahun 2024-2026 dengan seluruh stakeholder pembangunan di tingkat pusat maupun daerah agar berbagai target sasaran pembangunan daerah di akhir periode RPD tahun 2024-2026 dapat tercapai. (FM*/)
No comments:
Post a Comment