Wacana Garasi Syarat Perpanjang STNK Mobil, PDIP DKI: Dasar Aturannya Apa? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Wacana Garasi Syarat Perpanjang STNK Mobil, PDIP DKI: Dasar Aturannya Apa?

Friday, April 7, 2023



Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK mobil demi menekan potensi parkir liar di jalan umum. PDIP menilai semestinya parkir liar bisa dicegah dengan cara lain.


Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan Jakarta sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi. Jadi, Gilbert memandang masalah parkir liar semestinya bisa ditegakkan melalui Perda yang ada.


"Perda pemilik mobil harus punya garasi sudah ada, tentu ini menjadi dasar menderek mobil yang diparkir di jalanan kompleks. Sekarang syarat garasi untuk perpanjangan STNK, dasar aturannya apa? Pergub?" kata Gilbert kepada wartawan, Kamis (6/4/2024).


Gilbert lantas menyinggung penanganan parkir liar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, kata dia, penderekan mobil yang parkir sembarangan di jalanan kompleks gencar dilakukan.


"Saya kira mereka (Dishub) hanya biar terkesan kerja saja mengatasi macet dan polusi yang main berat. Seharusnya kalau berdasarkan Perda itu, mereka memang mau kerja serius, maka seperti era Ahok parkir di jalan Mobil tanpa garasi, semua diderek. Semua komplek di DKI tertib era itu," ujarnya.


Anggota komisi transportasi itu juga meminta agar kanal aduan via RT dan RW diandalkan kembali seperti era Ahok. Jadi, pengaduan warga bisa direspons cepat.


"Kenapa dulu RT RW mau lapor? Karena gubernur serius, jajarannya juga takut dan malu kalau bekerja abal-abal. Kerja serius seharusnya dibudidayakan di DKI, jadi kita bisa makin maju. Masa ketinggalan jauh dari Bangkok, Kuala Lumpur, padahal APBD kita jauh lebih besar?" tegasnya.


Sebagaimana diketahui, Dishub DKI tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum.


"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4).


"Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," tambahnya.


Meski begitu, Syafrin mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.


Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.


"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," jelasnya.


Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (Wr.G*/)

No comments:

Post a Comment