Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Siap Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Siap Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama.

Saturday, July 8, 2023


Jakarta, WARTAGLOBAL.id - 8 Juli 2023 - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memastikan bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus penyidikan dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, akan segera digelar. Saat ini, Panji masih berstatus sebagai saksi dan terlapor dalam kasus ini.


Bareskrim sedang melakukan proses pengumpulan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan, antara lain rekaman dan tangkapan layar yang akan diuji di Laboratorium Forensik Polri. Langkah ini diambil untuk memperoleh bukti yang kuat dalam proses penyidikan kasus ini.


Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait juga masih berlangsung. Pihak penyidik akan melibatkan saksi ahli dalam pekan depan, seperti ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli IT. Kehadiran para saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konteks dan implikasi dari pernyataan yang diduga menista agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.


Penyidik Bareskrim tengah fokus dalam proses penyidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang terjadi dalam kasus ini. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama, yang diikuti dengan ditemukannya indikasi tindak pidana ujaran kebencian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pemimpin pondok pesantren yang seharusnya memberikan contoh yang baik dan menghormati nilai-nilai agama.


Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kerja sama penuh dalam proses penyidikan kasus ini. Tindakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam masyarakat. Publik diharapkan agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi secara resmi agar tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Kasus dugaan penistaan agama ini akan terus ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga titik terang tercapai. Pihak berwenang akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil dan objektif demi menjaga keberagaman dan keharmonisan dalam masyarakat Indonesia. (WR. G*/)

No comments:

Post a Comment