Di Duga Pihak Pemda Menerima Imbalan Dari Pemborong Bangunan, Sehingga Bangunan Aman Saat Di Temui Satpol PP - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Di Duga Pihak Pemda Menerima Imbalan Dari Pemborong Bangunan, Sehingga Bangunan Aman Saat Di Temui Satpol PP

Monday, July 3, 2023

JAKARTA - Wartaglobal.id - Bangunan tanpa IMB di biarkan berjalan dengan lancar padahal menurut undang-undang
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri No. 32/2010”), yang berbunyi:

“Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Namun itu tidak di lakukan dengan apa yang sudah di atur undang-undang tersebut
Dan saya berbincang dengan seorang arsitek bangunan
Saya sudah bicarakan kepada Pemda dan segera di buatkan surat permohonan/perijinan namun pihak Pemda tidak usah kerjakan aja tidak perlu ada surat 
Ungkap nya," kepala bagian arsitek.
Bangunan SENTRA BISNIS tersebut di jln Tanjung duren Utara 1 kec.petamburan jakarta barat
Dan saya melihat pekerjapun tidak di bekali pengaman saat mengerjakan dinding di bagian luar yang ketinggian sekitar puluhan meter, karena itu sangat membahayakan pekerja 
Dan saat saya temui mandornya/pemborong bangunan 
Yang penting hati-hati ujar, pak Hadi selaku mandor lapangan

Dari jam kerja pun sudah melanggar undang-undang  ketenagakerjaan

Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Ketentuan waktu kerja diatas juga hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

(Vian*/)

No comments:

Post a Comment