JAKARTA - Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto bisa dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut, Fickar jemput paksa ini telah diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jika setelah dipanggil tidak datang maka penyidik (Kejagung) memanggil kembali dengan perintah. Membawa (paksa Airlangga) ke tempat penyidikan,” kata Abdul Fickar, Jumat (21/7/2023).
Dirinya memperingatkan Ketua Umum Partai Golkar itu agar bersikap kooperatif hadir dan menjalani pemeriksaan pada Senin depan (24/7/2023).
“Penyidik berwenang memanggil dalam rangka pemeriksaan penyidikan dan orang yang dipanggil wajib datang,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Kejagung, Selasa (18/7/2023). Dia dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin depan, (24/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan terhadap Airlangga juga berkaitan dengan telah ditetapkannya tiga tersangka korporasi dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group
Pemanggilan Menko Perekenomian itu guna mencari tahu proses pemberian izin ekspor CPO. Diantaranya “Menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yg cukup siginifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp 6,47 kerugiannya,” papar Ketut, Selasa (18/7/2023
Red supriyadi
No comments:
Post a Comment