Jakarta, wartaglobal. Id– Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani resmi menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller Iphone. Polisi mendata korban berjumlah 18 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp35 Miliar.
Penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui apakah nilai tersebut sudah menyeluruh, dan menelurusi aliran dana tersebut. Polda Metro Jaya juga menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi menerangkan bahwa penipuan reseller iPhone ini berawal saat Rihana dan Rihani mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain-lain di media sosial.
Dalam setiap produk yang dijualnya dengan sistem pre-order, diberikan potongan harga, yakni Rp800.000 untuk Handphone, potongan Rp200.000 Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.
Para korbanpun tertarik dan telah melakukan pembelian pada November 2021 sampai Maret 2022 hingga barang datang. “Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu,” kata Hengki.
Karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. “Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” jelas Hengki.
Saat ini, ujar Hengki kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan. “Hasil penelitian jaksa, sudah siap untuk disidangkan. TetapI tetap kita adakan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Hengki Haryadi.
Penyidik kata Hengki, selain dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, penyidik juga akan mengenakan pasal TPPU kepada Rihana dan Rihani, dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong, Tangerang. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening ‘Si Kembar’ yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Nilai transaksi yang tercatat sangat besar. “Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali,” jelasnya.
Salah satu Si Kembar Rihani ternyata pernah menjadi pegawai honor kementerian perdagangan (Kemendag). Rihani mengundurkan diri dari honor di Biro hukum Kemendah kurang lebih setahun yang lalu. “Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum. Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.
Modus ‘Si Kembar’
Modus penipuan iPhone ‘Si kembar’ menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya. Jadi, seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.
Menurut penuturan salah satu korban yang bernama Vicky, pada awalnya dia mengikuti pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi jual beli pertama tersebut berjalan lancar karena iPhone yang dijual Rihani adalah asli dan terdaftar dalam IMEI Indonesia.
Kemudian, ‘Si Kembar’ pun menawarkan Vicky untuk menjadi reseller dengan iming-iming berbagai keuntungan dan harga promo yang besar. Pada awalnya semua berjalan lancar dari Juni-Oktober 2021 lalu.
Namun, memasuki November 2021 hingga Maret 2022 masalah mulai muncul karena barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan. Sempat dijanjikan akan memberi ganti rugi dalam bentuk uang tunai, namun Rihana dan Rihani justru menghilang hingga saat ini.(red)
No comments:
Post a Comment