Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan dan Ancam Mogok Nasional. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan dan Ancam Mogok Nasional.

Tuesday, July 11, 2023


Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Beberapa organisasi profesi di Indonesia, termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sedang menunjukkan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif. Organisasi-organisasi ini berencana untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap RUU tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).


Alasan utama penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan adalah karena mereka menganggap proses penyusunannya tidak memenuhi asas-asas penting dalam pembuatan undang-undang, seperti keterbukaan, partisipasi, dan kejelasan rumusan. Mereka berpendapat bahwa proses penyusunan RUU ini tidak melibatkan pihak-pihak yang terkait secara memadai, termasuk organisasi profesi kesehatan yang seharusnya menjadi mitra dalam membentuk undang-undang yang berkaitan langsung dengan profesi mereka.


Selain itu, organisasi profesi tersebut juga berpendapat bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengesahkan RUU Kesehatan ini saat ini. Mereka berpendapat bahwa undang-undang kesehatan yang sudah ada masih relevan dan tidak ada kontradiksi yang signifikan di antara mereka. Oleh karena itu, pengesahan RUU Kesehatan ini dianggap tidak perlu dilakukan dengan terburu-buru tanpa memperhatikan aspek-aspek penting yang menjadi kebutuhan dan perspektif tenaga kesehatan.



Kehadiran RUU Kesehatan ini telah menuai kontroversi dan dipandang dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang kesehatan. Organisasi-organisasi profesi kesehatan ini menginginkan penyusunan undang-undang yang memperhatikan kepentingan dan aspirasi profesi mereka serta masyarakat. Mereka berupaya untuk mencegah adanya kelemahan dalam penerimaan dan implementasi undang-undang tersebut yang dapat berujung pada konflik di dalam sistem kesehatan.


Dalam menghadapi situasi ini, organisasi-organisasi profesi kesehatan akan terus melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga legislatif. Mereka berharap agar suara mereka didengar dan kepentingan profesi serta masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan RUU Kesehatan. Selain itu, mereka juga mengajak tenaga kesehatan dan masyarakat umum untuk mendukung penolakan mereka terhadap RUU Kesehatan ini sebagai upaya menjaga kualitas dan stabilitas sektor kesehatan di Indonesia. (Wr. G*/)

No comments:

Post a Comment