Sidrap, WARTAGLOBAL.id - Pemasangan baliho Calon Legislatif (Caleg) tanpa izin pemilik lokasi di kawasan permukiman telah menjadi keluhan serius bagi warga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Warga menuntut agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan pemasangan baliho-baliho tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Baliho-baliho Caleg yang dipasang di sejumlah titik di Sidrap ini menuai kecaman dari sebagian besar warga. Mereka menegaskan bahwa setiap pemasangan baliho, terutama yang berada di area permukiman, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik lokasi sebelum dipasang. Hal ini merupakan tindakan yang wajib dilakukan untuk menghormati hak pemilik lokasi dan mencegah masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Dalam tanggapannya, beberapa warga juga menyatakan bahwa pemasangan baliho Caleg tanpa izin menimbulkan ketidaknyamanan visual dan merusak estetika lingkungan. Mereka berharap Satpol PP dapat bertindak tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap pemasangan baliho dilakukan dengan prosedur yang sesuai.
"Kami berharap Satpol PP segera turun tangan untuk menertibkan pemasangan baliho Caleg yang tidak mengikuti prosedur izin. Lingkungan kami bukanlah tempat yang tepat untuk melakukan kampanye politik sembarangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan warga ini. Namun, diharapkan mereka akan segera mengambil tindakan untuk menegakkan peraturan terkait pemasangan baliho. Selain itu, diharapkan partai politik dan para Caleg juga dapat berperan aktif dalam mengingatkan para tim kampanyenya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
(Wr. G*/)
No comments:
Post a Comment