JAKARTA, WARTAGLOBAL.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah membuka pendaftaran kepemilikan rumah bagi para anggotanya yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Pembukaan pendaftaran ini diumumkan pada hari Sabtu (22/7) setelah dilaksanakan rapat persiapan yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Pengadaan Perumahan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada hari Jumat (21/7).
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, yang selalu memperhatikan kesejahteraan para anggota dan sekretariat PWI, juga turut hadir dalam rapat tersebut. Atal menyatakan bahwa program ini penting untuk membantu anggota PWI yang belum memiliki rumah.
Dalam rapat persiapan, Atal memberikan banyak masukan dan mendorong agar pendaftaran kepemilikan rumah segera dimulai. Ia juga menekankan pentingnya mengembangkan proyek perumahan serupa di daerah-daerah selain Jabodetabek. Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi, juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Nurcholis, pada tahap awal, perumahan yang ditawarkan berada di Tenjo, sekitar 300 meter dari Stasiun Tenjo, Bogor Barat, Jawa Barat, dengan nama Perumahan Puri Tenjo yang bersubsidi oleh pemerintah. Para anggota PWI yang tinggal di Tenjo tidak perlu khawatir karena terdapat banyak rangkaian kereta api listrik (KRL) yang melayani jalur Jakarta-Tenjo dengan waktu tempuh sekitar satu jam sepuluh menit.
Adapun syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon pemohon KPR bersubsidi Puri Tenjo melalui PWI antara lain:
Belum memiliki rumah, dengan melampirkan surat keterangan dari kantor Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa calon pemohon belum memiliki rumah.
Sudah bekerja minimal dua tahun dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan kerja dan/atau surat pengangkatan dari kantor tempat bekerja.
Memiliki gaji bulanan minimal Rp 4 juta untuk bujangan dan Rp 4,5 juta untuk pasangan suami-istri (kumulatif), serta maksimal Rp 7 juta untuk bujangan dan Rp 8 juta untuk pasangan suami-istri (kumulatif).
Jika istri atau suami tidak bekerja, calon pemohon harus menyertakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa istri/suami tidak bekerja dan bertempat tinggal di domisili calon pemohon.
Usia calon pemohon harus berada di rentang 21-35 tahun untuk bujangan dan maksimum 10 tahun sebelum pensiun untuk pasangan suami-istri.
Melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, BPJS Kesehatan/KIS, serta buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah.
Menyerahkan slip gaji untuk periode tiga bulan terakhir.
Menyerahkan rekening koran untuk periode tiga bulan terakhir.
Menyerahkan SPT PPh 21 atas nama calon pemohon untuk periode dua tahun terakhir.
Mengisi formulir dan berkas-berkas lain yang tersedia, termasuk formulir FLPP (fasilitas likuiditas pembayaran perumahan).
Rumah yang ditawarkan memiliki spesifikasi sebagai berikut:
2 kamar tidur
Ruang tamu
Kamar mandi & WC
Ruang dapur
Garasi mobil
Luas bangunan: 30 m2
Luas tanah: 60 m2
Lokasi: Jalan Ciwaru Raya, Tenjo, Kab. Bogor, Jawa Barat (sekitar 300m dari Stasiun/Pasar Tenjo)
Pendaftaran untuk kepemilikan rumah ini dilakukan secara kolektif melalui Tim Pengadaan Perumahan PWI Pusat di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat.
Petugas yang bertanggung jawab untuk melayani anggota PWI di wilayah Jabodetabek telah disiapkan. Para anggota yang berminat dapat menghubungi Sdr Elly Sri Pujianti di nomor 081314620123.
(Red Supriyadi)
No comments:
Post a Comment