Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Aplikasi Smart Transportation di PT. SCC Tahun 2017. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Aplikasi Smart Transportation di PT. SCC Tahun 2017.

Wednesday, July 26, 2023
Jakarta, Nomor : PR-31/08/M.6.3/Kph.2/07/2023
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) 
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEKERJAAN PENGADAAN 
APLIKASI SMART TRANSPORTATION SC PADA PT. SCC TAHUN 2017
Pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana 
Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan 
penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP
dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi 
Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang 
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden 
Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart 
Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi 
Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Para tersangka
didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian 
tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan 
(tingkat penuntutan).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan 
terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala 
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan 
tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang 
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023. 
Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera 
melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang 
untuk disidangkan

Red  supriyadi

No comments:

Post a Comment