Jakarta, Nomor : PR-31/08/M.6.3/Kph.2/07/2023
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEKERJAAN PENGADAAN
APLIKASI SMART TRANSPORTATION SC PADA PT. SCC TAHUN 2017
Pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan
penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP
dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi
Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden
Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart
Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi
Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Para tersangka
didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian
tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan
(tingkat penuntutan).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan
terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan
tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang
selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.
Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera
melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang
untuk disidangkan
Red supriyadi
No comments:
Post a Comment