Piagam Penghargaan untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam Mencuat sebagai Isu Viral. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Piagam Penghargaan untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam Mencuat sebagai Isu Viral.

Saturday, July 22, 2023


KOTA BATAM, WARTAGLOBAL.id - Sebuah piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Aliansi ALARM Indonesia terhadap rokok ilegal merek Manchester di Kota Batam menjadi viral dan memantik perhatian publik. Ketua ALARM Indonesia, Antoni, telah mengonfirmasi kebenaran dari piagam tersebut dan menyatakan bahwa piagam itu resmi diterbitkan oleh organisasi tersebut.


Rokok ilegal merek Manchester masih beredar bebas di Kota Batam, menyebabkan keprihatinan dalam diri ALARM Indonesia. Sekretaris Jenderal ALARM Indonesia, Arifin Pakpahan, dengan tegas mengecam kinerja Bea Cukai Kota Batam yang dinilai gagal dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini. Organisasi tersebut berencana untuk mengirimkan piagam penghargaan ke kantor Bea Cukai Kota Batam, dengan harapan tindakan lebih lanjut dapat diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, telah dijelaskan larangan dan hukuman bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, ALARM Indonesia menuding bahwa ada oknum dari Bea Cukai Kota Batam yang diduga mendukung peredaran rokok ilegal merek Manchester di wilayah tersebut.


"Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Rokok ilegal yang beredar di Kota Batam harus segera diberantas agar masyarakat terlindungi dari dampak buruknya. Kami menuntut tindakan tegas dari Bea Cukai Kota Batam untuk mengatasi masalah ini," ujar Arifin Pakpahan.


Arifin Pakpahan


Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, termasuk gangguan kesehatan dan kerugian finansial bagi pemerintah dan masyarakat. ALARM Indonesia berkomitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal dan memastikan penerapan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut.


Pihak Bea Cukai Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini, namun diharapkan mereka akan merespons dengan serius dan melakukan tindakan konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal merek Manchester di wilayah mereka. Publik menanti langkah-langkah yang akan diambil oleh Bea Cukai dalam menangani masalah ini demi kesejahteraan dan keamanan masyarakat Kota Batam.


Red.

No comments:

Post a Comment