Jakarta, Terpidana Guntur Utomo diserahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. (ist) - Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus DPO Kejari Batu di Pujon
Terpidana Guntur Utomo diserahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. (ist)
Batu, SERU.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu, Guntur Utomo, pada Rabu (26/7/2023) Pukul 11.30 WIB. Guntur Utomo ditangkap tim gabungan di jalan arah Paralayang, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Juli 2016, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat. Akibat perbuatannya itu, kepadanya dijatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan. Namun setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan, terpidana Guntur Utomo sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP.“Karena tidak diketahui keberadaannya, sehingga Terpidana Guntur Utomo ditetapkan sebagai DPO,” seru Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH.
Setelah dilakukan pelacakan, ternyata terpidana Guntur Utomo diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal. Dari Desa Beji ke Desa Oro- oro ombo dan terakhir beralamatkan di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Namun, setelah dilakukan peninjauan terpidana ternyata telah berpindah tempat lagi ke wilayah Pujon, Kabupaten Malang.
“Akhirnya tertangkap Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejagung, Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejari Batu pada 26 Juli 2023,” ungkapnya.
Kronologis terjadinya tindak pidana pemalsuan surat ini bermula dari Guntur Utomo (terpidana) menyuruh atau menganjurkan kepada Kepala Desa Beji, Kukuk Kusbiyanto untuk membuat surat kematian atas nama almarhum Hardjo Utomo. Di dalam surat tersebut tertulis alm Hardjo Utomo meninggal dunia hari Sabtu 7 April 2006 di Batu. Sedangkan yang benar adalah meninggal dunia hari Sabtu tanggal 7 April 2006 di Malang yang surat itu digunakan untuk isbat nikah dari Tarmi, ibu kandung tersangka di pengadilan agama Kabupaten Nganjuk.
“Sebelumnya antara pelapor Sutilah, telah terjadi pernikahan dengan Alm. Hardjo Utomo pada tanggal 29 Juli 2010 di KUA Lowokwaru Malang. Sehingga pelapor Sutilah, mengalami kesulitan mengambil kembali rumah atas nama alm Hardjo Utomo yang terletak di Wilayah Kota Batu yang dikuasai oleh tersangka Guntur Utomo.
“Tersangka Guntur Utomo sudah disomasi oleh korban Sutilah sebanyak tiga kali, namun tidak juga meninggalkan rumah tersebut. Sehingga mengakibatkan korban Sutilah mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” tuturnya.
DPO Kejaksaan Negeri Batu, Guntur Utomo, akhirnya dieksekusi pada Pukul 14.00 WIB oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Maharani Indrianingtyas, SH. Agar tersangka tidak melarikan diri lagi, tersangka dikawal 2 Pengawal Tahanan Kejari Batu beserta Petugas Kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malangre
Red supriyadi
No comments:
Post a Comment