Pers Pilar Keempat Dari Demokrasi, Harus Berani Menegakan Keadilan, Karena Benar, - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Pers Pilar Keempat Dari Demokrasi, Harus Berani Menegakan Keadilan, Karena Benar,

Thursday, August 10, 2023


Bekasi- WARTAGLOBAL Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan Pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pers harus berani untuk menyuarakan kebenaran demikian ditegaskan Ketua Berita Fakta News Bekasi Haris Kamis (10/8/2023).
"Saya masih ingat didalam sebuah diskusi 2014 Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari Keempat Pilar Demokrasi yang sehat dan bisa diandalkan hanya Pers, melalui media massa," Ujar Haris Ketua Berita Fakta News Bekasi.

Perkataan Mahfud MD ini setidaknya bisa menjadi motivasi kita sebagai pegiat Pers, dalam menjalankan fungsinya baik di mata masyarakat pun pemerintahan Pers harus bisa memposisikan diri ditempat netral, karena Pers Profesional adalah untuk Indonesia
Karena Pers Profesional adalah Pers Pro Rakyat

Haris menjelaskan Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.

Lebih lanjut Haris mengatakan, Pers juga di lindungi legalitas berbadan hukum yakni Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Dan Ayat (3) Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Sebesar Rp. 500.000.000,00

Kendatipun Pers Di Lindungi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peran Pers dalam Pemerintahan sangat besar,  baik dalam menjalankan dengan sajian berita atau pun informasi dari wartawan yang aktual dan fakta, tanpa memasuki opini.

Haris yang juga sebagai praktisi hukum BPPH ini memberi contoh, Di Amerika Serikat, media massa terkadang disebut "Institusi keempat" atau cabang pemerintahan keempat setelah cabang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

"Istilah institusi keempat mencerminkan peran media berita yang tidak resmi , akan tetapi diterima secara luas dalam memberikan informasi kepada warga," Ujar Haris.

Terkait Empat Pilar, Haris merincikan yang dimaksud Eksekutif yaitu Presiden, Gubernur, Wali Kota, Bupati serta perangkatnya, Legislatif merupakan MPR RI, DPR RI, DPD DI dan DPRD.
Yudikatif Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan komisi Yudisial (KY) sedangkan Pers yakni media massa. Pungkas *(R.01/Ris/Wis)*

Reporter: Haris Pranatha//vian

No comments:

Post a Comment