Bentrokan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau: Protes Masyarakat Adat Terhadap Proyek Pembangunan Rempang Eco City. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Bentrokan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau: Protes Masyarakat Adat Terhadap Proyek Pembangunan Rempang Eco City.

Friday, September 8, 2023

Pihak aparat keamanan mengatakan para pendemo yang mengawali melempar ke arah petugas keamanan.

Pulau Rempang,WARTAGLOBAL.id - Kepulauan Riau - Pada tanggal 7 September 2023, Pulau Rempang menjadi saksi bentrokan yang memicu ketegangan antara aparat keamanan dan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Rempang Eco City. Bentrokan ini menimbulkan perhatian nasional dan memunculkan berbagai pandangan yang berbeda mengenai isu ini.


Proyek pembangunan Rempang Eco City yang digagas oleh BP Batam telah menjadi sumber ketidaksetujuan sejumlah masyarakat adat yang telah tinggal di pulau ini sejak tahun 1834. Mereka menolak relokasi karena khawatir akan kehilangan tempat tinggal dan warisan budaya mereka. Di sisi lain, BP Batam berpendapat bahwa proyek ini akan memberikan dorongan signifikan pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.


Kronologi bentrokan dimulai pada pagi hari tanggal 7 September ketika warga berkumpul di Jembatan 4 Barelang untuk menyampaikan protes mereka terhadap rencana pengukuran yang akan dilakukan oleh BP Batam. Aparat gabungan, termasuk Satpol PP, Polisi, TNI, dan Ditpam Batam, kemudian berusaha memasuki kampung, namun mereka dihadang oleh lemparan batu dari warga. Dalam responsnya, aparat menggunakan air dan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.


Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau


Sebanyak 11 siswa dan 1 guru dari daerah tersebut terkena dampak gas air mata tersebut, tetapi mereka telah menerima perawatan medis dan kembali ke rumah masing-masing. Polisi mengklarifikasi bahwa berita mengenai kematian seorang bayi selama bentrokan adalah hoaks, dan mereka menegaskan bahwa warga terlebih dahulu melemparkan batu dan botol kaca ke arah petugas sebelum aparat merespons.


BP Batam telah mengeluarkan pernyataan yang meminta agar warga tidak terprovokasi dan menyebut beberapa warga yang ditangkap sebagai oknum provokator. Namun, beberapa organisasi masyarakat sipil menyebut insiden ini sebagai intimidasi negara terhadap masyarakat untuk kepentingan proyek strategis nasional.




Masyarakat adat di Rempang menegaskan bahwa tindakan aparat dan BP Batam melanggar konstitusi Indonesia yang mengamanatkan perlindungan terhadap warga negara. Mereka berjuang untuk mempertahankan hak mereka atas tanah dan tempat tinggal yang telah mereka huni selama berabad-abad.


Bentrokan ini terus menjadi fokus perdebatan dan memunculkan pertanyaan tentang peran pemerintah dalam mengatasi ketegangan antara proyek pembangunan dan hak-hak masyarakat adat.

Fais:/*

No comments:

Post a Comment