Lampung Tengah, WARTAGLOBAL — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polsek Mataram dan Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Sungai Way Seputih dibawah Jembatan Kembar Lintas Pantai Timur Kec. Bandar Mataran Kab. Lampung Tengah. Minggu (17/09/23)
Hal itu terungkap, setelah tim gabungan meringkus pelaku pembunuhan, yakni berinisial NR (18) dan AM (16) warga Dusun 3 Sumber Baru Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan tertangkapnya pelaku bermula dari ditemukannya mayat seorang laki-laki di Sungai Way Seputih dibawah Jembatan Kembar Lintas Pantai Timur Kec. Bandar Mataran Kab. Lampung Tengah pada hari Sabtu 16 September 2023 sekira jam 20.00 wib.
"Setalah dilakukan pemeriksanaan terhadap jenazah pengecekan sidik jari terhadap korban sehingga di ketahui identitas korban adalah MD (31) warga Desa Sumber Baru Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah yang diduga menjadi korban pembunuhan" Jelas Kabid Humas.
Medapat informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polda Lampung Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polsek Mataram dan Seputih Banyak di pimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kapolsek Seputih Mataram dan Kapolsek Seputih Banyak melakukan lidik di seputaran TKP dan mengintrogasi para saksi.
’Kita mengetahui identitas korban kemudian kita kumpulkan saksi-saksi hingga hari terakhir korban bersama siapa, kita kejar terus sampai mengerucut terhadap para pelaku,’’terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan Tim bergerak cepat melakukan penangkapan ke salah satu pelaku NR, kemudian atas keterangan tersangka NR tim bergerak dan menangkap pelaku lain AM yang merupakan pelaku utama yg melakukan penusukan dan membawa motor milik korban.
Kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap dan langsung melakukan pengembangan terhadap Barang bukti Motor Vixion milik korban yang disembunyi kan oleh pelaku. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Red*/
No comments:
Post a Comment