Juri Agung Merekomendasikan Tuntutan Terhadap Sekutu Trump, Tapi Tidak Ada Yang Didakwa. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Juri Agung Merekomendasikan Tuntutan Terhadap Sekutu Trump, Tapi Tidak Ada Yang Didakwa.

Sunday, September 10, 2023

 

4 Skandal Hukum yang Menjerat Donald Trump, dari Intervensi Pemilu hingga Suap Bintang Porno

Atlanta, WARTAGLOBAL.id - Dewan juri di Georgia telah merekomendasikan tuntutan pidana terhadap sejumlah individu, termasuk Senator AS dari Partai Republik, Lindsey Graham, dan beberapa sekutu Presiden Donald Trump, terkait dengan penyelidikan upaya untuk membatalkan kekalahan Trump sebagai presiden pada tahun 2020. Namun, dalam kejutan besar, tidak ada satu pun dari mereka yang akhirnya didakwa.


Laporan yang baru saja dirilis mengungkapkan bahwa dewan juri telah merekomendasikan dakwaan terhadap 39 orang terkait dugaan campur tangan dalam pemilu 2020. Meskipun demikian, hanya 19 dari mereka yang benar-benar didakwa, termasuk mantan Presiden Donald Trump[2][3]. Jaksa Wilayah Fulton County, Fani Willis, memutuskan untuk tidak mendakwa tiga senator yang disebutkan dalam laporan tersebut, yaitu Lindsey Graham, David Perdue, dan Kelly Loeffler[3].


Keputusan ini menarik perhatian publik karena menciptakan ketidaksetaraan dalam tindakan hukum terhadap individu yang disebutkan dalam laporan. Mantan Kepala Staf Gedung Putih, Mark Meadows, juga mencoba untuk memindahkan tuduhan campur tangan pemilu Georgia ke bawah yurisdiksi federal. Namun, upayanya ini ditolak oleh Hakim Steve Jones dengan alasan bahwa hanya satu dari dugaan tindakan Mark Meadows yang termasuk dalam tugas resminya[4].


Keputusan ini juga berpotensi memberikan panduan bagi terdakwa lain yang telah mengisyaratkan strategi hukum serupa dalam upaya untuk menghindari tuntutan pidana[5]. Masih banyak pertanyaan yang mengitari kasus ini, dan masyarakat berharap agar semua pihak dapat memahami dasar hukum dan prinsip keadilan yang menjadi dasar dari pengambilan keputusan ini.

FAIS/*

No comments:

Post a Comment