Jakarta, | WARTAGLOBAL.id — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, mengadakan kegiatan Hasil Pemutakhiran Nomenklatur Pembangunan Daerah Tahun 2023 untuk Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) Tahun 2025, beberapa waktu lalu, melalui Zoom Meeting,
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (29/9), rapat ini bertujuan untuk memastikan tugas Kemendagri di masing-masing sektor, serta memberikan panduan dalam memfasilitasi pemerintah daerah agar selaras dan sinkron dalam membuat perencanaan pembangunan untuk penyusunan RKPD 2025, melalui pemutakhiran nomenklatur pembangunan daerah tahun 2023.
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa, kebijakan daerah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, klasifikasi ,kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, diberikan kembali panduan kepada pemerintah daerah yang menjadi acuan bagaimana menyusun program kegiatan dan supaya tidak melenceng dari UU No. 23 Tahun 2014.
“Dalam hal ini pemerintah mempunyai kedudukan dan fungsi penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dikarenakan RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan,” kata Sri Purwaningsih saat membuka dan memimpin rapat di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Menurutnya, tugas Kemendagri berikutnya ialah melakukan pembinaan, pengawasan yakni pembinaan umum penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk urusan korpuren, Ditjen Bina Bangda bersama-sama dengan mitra teknisnya Kementerian Lembaga yang mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan pembinaan pada pemerintahan daerah.
Sri Purwaningsih mengharapkan dengan timeline yang sudah ditentukan dapat menyelesaikan pemutakhiran kualifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.
“Dipastikan ketika sudah menutup pemutakhiran ini sudah mengakomodir kebutuhan dari semua urusan, baik dari urusan pemerintahan umum, urusan konkuren maupun urusan penunjang pendukungnya,” ujarnya,
Plh Direktur PEIPD, Bagus Agung Herbowo juga menyampaikan bahwa, RKPD yang sudah disusun nanti akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan menjadi acuan bagi penyusunan peraturan daerah.
“Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1.1-562/Kop/bangda/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Data Statistik Sektoral Bidang Urusan Pemerintahan Daerah,” ucapnya.
Secara umum, bertugas untuk; Menyusun Data statistik sektoral urusan yang diampu; Menyusun Kodefikasi, nomenklatur, definisi operasional, dan satuan data statistik sektoral daerah per bidang urusan pemerintahan daerah; Melaksanakan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah; Pengembangan aplikasi e-Walidata, aplikasi Data Perencanaan Pembangunan Daerah, serta mengembangkan aplikasi Pemutakhiran.
Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan komponen lingkup Kemendagri yaitu Setjen Kemendagri, Itjen Kemendagri, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuda, BPSDM Kemendagri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan BNPP, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Ditjen Polpum.
Red***
No comments:
Post a Comment