Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Tidak Bisa Hadir di KPK karena Jadwal di Banjarmasin - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Tidak Bisa Hadir di KPK karena Jadwal di Banjarmasin

Tuesday, September 5, 2023

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi, karena ada jadwal di Banjarmasin.

Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tidak dapat menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diinterogasi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012. Cak Imin berhalangan hadir karena adanya jadwal penting di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


KPK telah menjadwalkan pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut, yang terjadi saat Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Kasus ini telah mencuat ke permukaan dan menimbulkan kehebohan di dunia politik.


PKB, partai yang dipimpin oleh Cak Imin, telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka menghormati upaya KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dan melihatnya sebagai tugas lembaga yang berwenang. Namun, mereka juga mengungkapkan keinginan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin. PKB menyatakan bahwa panggilan ini tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat politik menjelang Pemilihan Presiden 2024, yang semakin mendekat.


Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa pemanggilan Cak Imin adalah bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun hingga saat ini belum ada tindakan penahanan yang diambil karena bukti yang cukup masih belum terkumpul.


Kasus ini terus menjadi perhatian publik, karena melibatkan seorang tokoh politik yang memiliki pengaruh signifikan dalam peta politik Indonesia. Pihak berwenang diharapkan akan mengelola perkembangan kasus ini dengan bijaksana demi kepentingan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Wr.G/*"

No comments:

Post a Comment