PN Jaksel Putuskan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Masih Ditahan dan Hak Haknya Belum Dikembalikan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

PN Jaksel Putuskan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Masih Ditahan dan Hak Haknya Belum Dikembalikan

Thursday, September 28, 2023
Jakarta, WARTAGLOBAL.id — Perkembangan setelah dua minggu dari Putusan Praperadilan tanggal 18 September 2023 yang diajukan oleh para pemohon DI, FI, ESI, dan AR melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum HRY & Partners terkait kasus robot trading Net89 memasuki babak baru.

Tim Kuasa Hukum HRY & Partners memberikan keterangan tertulis yang diterima redaksi pada hari Rabu 27 September 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal setelah melalui beberapa agenda sidang dari mulai pemeriksaan identitas para pihak, pembuktian dan kesimpulan yang dimana mengadili dengan amar putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas dugaan tindak pidana disangkakan oleh Mabes Polri. 

Dua diantaranya dari Pemohon ESI dan AR belum dikembalikan haknya yang merupakan barang sitaan terkait status tersangkanya. 

Status tersangkanya sekarang sudah diputus tidak sah dan dua diantaranya pemohon praperadilan DI dan FI yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang lalu dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang masih belum dilepaskan hingga saat ini. 

Kuasa hukum Pemohon dari Kantor Hukum HRY & Partners sudah memberikan penyerahan berkas putusan praperadilan dan permohonan ke pihak Kejaksaan dan Mabes Polri agar untuk ditindaklanjuti mengenai pelaksanaan dari Putusan Praperadilan. 

Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari para pemohon. 

Kuasa Hukum Para Pemohon dari Kantor Hukum HRY & Partners mengatakan, "Kami memohon perlindungan hukum kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan," Pungkas Herry. 

Red***

No comments:

Post a Comment