UMK Badung 2023 Ditetapkan Rp 3 Juta ke Atas, Bupati Minta Sektor Formal Menyesuaikan |
BADUNG, WARTAGLOBAL.id - Kabupaten Badung Bali, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Bali tahun 2023 telah resmi ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,84% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan peningkatan ini, selisih UMK Badung antara tahun 2023 dan tahun 2022 adalah sebesar Rp 200 ribu.
Keputusan mengenai kenaikan UMK Kabupaten Badung ini diumumkan oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Badung untuk tahun mendatang akan mencapai Rp 3,1 juta, sedangkan pada tahun sebelumnya besaran UMK adalah Rp 2,9 juta. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp 200 ribu dalam UMK Badung.
Data Lengkap UMK Bali 2023: Badung Tertinggi, Bangli Terendah. |
Kenaikan UMK Kabupaten Badung tahun 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Bupati Badung menegaskan bahwa semua perusahaan di Badung wajib mematuhi ketentuan ini dalam pemberian upah kepada pekerjanya. Jika terdapat pelanggaran, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas dengan mengirimkan tim teknis untuk melakukan inspeksi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Badung, Ibu To Eka Mertawan, menjelaskan bahwa besaran UMK daerah ini telah ditetapkan oleh dewan pengupahan pada tanggal 30 November 2022. Selanjutnya, besaran UMK ini akan diajukan ke gubernur Bali untuk persetujuan lebih lanjut.
Wayan Suyasa : UMK Badung Ditetapkan 3.163.837,32 - |
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja di Kabupaten Badung, Bali, sehingga mereka dapat merasa dihargai dan memiliki penghasilan yang lebih layak. Terus pantau berita terkait untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan UMK dan kondisi ketenagakerjaan di daerah ini.
No comments:
Post a Comment