Sengketa di Perumahan Ini Sudah Dimulai Sejak 2006, Warga Tolak Eksekusi Tanah. |
Tarakan, WARTAGLOBAL.id - Pada hari Selasa yang lalu, ketegangan melanda kota Tarakan, Kalimantan Utara, saat panitera Pengadilan Negeri Tarakan mencoba melakukan eksekusi pengosongan sebuah bangunan yang menjadi pusat sengketa hukum yang panjang. Tidak hanya itu, pemirsa yang berkumpul di sekitar bangunan tersebut hampir saja terlibat dalam kerusuhan.
Sengketa tersebut melibatkan bangunan yang menjadi hak ahli waris, setelah berkepanjangan dalam persidangan, Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan bahwa bangunan tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya karena tidak ada upaya hukum lagi yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Namun, saat eksekusi dilakukan pada 22 April 2021, para warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut memblokir jalan yang akan dilalui oleh panitera Pengadilan Negeri Tarakan. Mereka dengan tegas menolak eksekusi tersebut dan mempertahankan kendali atas bangunan tersebut.
Para ahli waris yang memenangkan sengketa ini memohon kepada Presiden Joko Widodo agar turun tangan dan memastikan keadilan hukum perdata dalam gugatan ini yang sudah berlangsung selama tiga tahun lebih. Meskipun putusan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 26 Mei 2020 telah mendukung ahli waris, proses kasasi masih berlanjut, dan pengadilan belum menerima putusan kasasi hingga saat ini.
Situasi di Tarakan terus menjadi sorotan masyarakat karena ketidakpastian hukum yang mengitari sengketa ini. Saat ini, bangunan tersebut masih dikuasai oleh mantan anak buah yang menjadi tergugat, dan warga sekitar bersikeras untuk mempertahankan status quo.
Fais/*
No comments:
Post a Comment