Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu komoditas strategis yang pemanfaatannya harus dilakukan dengan tepat agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ... |
Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah salah satu aset strategis bagi Indonesia yang pengelolaannya harus dilakukan dengan cermat demi memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus berupaya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan dalam jumlah yang sesuai.
Sebagai langkah konkret, BPH Migas mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Aturan ini akan memanfaatkan teknologi informasi guna memudahkan para pemangku kepentingan dalam proses penerbitan surat rekomendasi.
Anggota Komite BPH Migas, Basuki Trikora Putra yang akrab disapa Tiko, menjelaskan bahwa aturan ini memberikan panduan rinci mengenai tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite). Untuk mendukung implementasinya, BPH Migas juga telah menerbitkan pedoman perhitungan estimasi kebutuhan JBT dan JBKP untuk mempermudah penerbit surat rekomendasi dalam menentukan volume yang akan diberikan kepada konsumen.
Tiko berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat akan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi sehingga kebijakan yang telah dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam distribusi BBM di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 bertujuan untuk memberikan pedoman teknis terkait penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. "Semua ini dilakukan untuk memastikan distribusi JBT dan JBKP tepat sasaran dan sesuai volume," tuturnya.
Lebih lanjut, Yapit menyebutkan bahwa aturan baru ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, termasuk penambahan JBKP Pertalite dalam ketentuan yang sebelumnya hanya mengatur JBT Solar. Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk daerah yang telah menerapkan KUSUKA bagi konsumen usaha perikanan.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini juga menegaskan agar surat rekomendasi tidak disalahgunakan atau diberikan kepada konsumen pengguna lain. Sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggaran, termasuk pencabutan surat rekomendasi dan/atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FAIS/"*
No comments:
Post a Comment