Analisis Menohok Rocky Gerung soal Marak Deklarasi-Baliho Gibran Cawares Prabowo |
Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Sebuah gelombang berita dan peristiwa politik baru-baru ini mengguncang dunia politik Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini memicu reaksi dan tindakan yang cukup signifikan dari pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu dampak yang paling mencolok adalah munculnya baliho-baliho yang menggambarkan Prabowo Subianto dan Gibran Raka di berbagai tempat di seluruh negeri. Pasca-putusan MK, masyarakat mulai menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan Prabowo-Gibran melalui penyebaran baliho-baliho ini. Video pembuatan kaos dengan gambar Prabowo dan Gibran juga tersebar di media sosial sebagai bentuk dukungan lebih lanjut.
Reaksi terhadap putusan MK juga datang dari relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi). Mereka menyatakan keprihatinan mereka terhadap putusan tersebut dan berargumen bahwa keputusan MK dapat membuka pintu bagi konflik politik yang lebih besar di masa depan.
Namun, mayoritas pakar hukum tata negara dan mantan ketua MK menegaskan bahwa MK seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan batas usia calon presiden. Mereka berpendapat bahwa undang-undang harus diubah oleh lembaga legislatif jika ingin mengatur batas usia calon presiden. Keputusan MK yang berbeda ini bisa menimbulkan konflik politik, terutama jika Gibran dipasangkan dengan Prabowo, karena hal ini bisa menegangkan hubungan antara koalisi pendukung keduanya.
Keputusan apakah Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden setelah putusan MK menjadi pertanyaan besar. Presiden Joko Widodo akan memiliki peran penting dalam menentukan langkah politik Gibran selanjutnya.
Keseluruhan peristiwa ini menunjukkan bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia membutuhkan pertimbangan matang dalam politik dinasti dan pemilihan pemimpin yang tangguh. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga hukum, harus terus berfokus pada hukum tata negara dan menghindari kepentingan keluarga dalam menjalankan tugasnya. Dengan berbagai tindakan dan pernyataan yang muncul pasca-putusan MK, Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas politik dan konsolidasi demokrasinya.
Fais/"*
No comments:
Post a Comment