Perintah Kapolri : Mabes Polri Segera Usut Dugaan Pemerasan oleh Ketua KPK - WARTAGLOBAL.id |
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Ka Polri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk turut mendampingi kasus dukaan pemerasan yang melibatkan nama-nama besar seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo.
Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat melibatkan pihak-pihak yang dikenal publik. Kasus dukaan pemerasan yang telah mencuat ini telah dilaporkan kepada dewan pengawas KPK.
Abraham Samad, mantan Ketua KPK periode 2011-2015, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia berpendapat bahwa kasus ini harus diusut sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar terang-benderang. Kasus dugaan pemerasan oleh petinggi KPK kepada Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
Kapolri juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Pasal 36 undang-undang tentang KPK menjelaskan tentang pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara, yang menjadi salah satu fokus dalam penyelidikan kasus ini.
" Dalam Pasal 36 huruf a UU KPK terbaru dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah dengan alasan apa pun."
Kapolri berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan sungguh-sungguh dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan masyarakat menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini yang akan memengaruhi isu-isu penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Fais/"*
No comments:
Post a Comment