Waktunya Pj Gubernur Heru Beri Keadilan untuk David Sulaiman, Warga Jakarta yang Hak Atas Tanahnya Diakui Pemprov DKI Tanpa Bukti Kepemilikan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Waktunya Pj Gubernur Heru Beri Keadilan untuk David Sulaiman, Warga Jakarta yang Hak Atas Tanahnya Diakui Pemprov DKI Tanpa Bukti Kepemilikan

Friday, October 27, 2023

Jakarta - Kisah perjuangan seorang warga Jakarta bernama David Sulaiman, dalam memohon keadilan serta perlindungan hukum, atas tanahnya tengan menjadi perhatian di kalangan media. 

David memiliki tanah dengan Sertipikat HGB No. 1822/Duren Sawit, yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta dengan status fasos fasum tanpa ada bukti kepemilikan hak atas tanah. 

Menurut David, dirinya telah berjuang selama 9 (sembilan) tahun, dengan mendatangi semua instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan, jawaban dan kepastian atas hal tersaebut, tetapi 
semuanya hanya saling tunjuk dan menggantung persoalan ini tanpa hati nurani dan tanggung jawab terhadap persoalan rakyat. 

Terakhir, dirinya juga sudah mengirim surat kepada Pejabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Bapak Drs. Heru Budi Hartono, M. M, dan menyampaikan persoalannya ini. 

Berikut, isi lengkap surat David yang dikirim ke Pj Gubernur: 
 

Kepada Yth.
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Bapak Drs. Heru Budi Hartono, M. M.
Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9
Di Jakarta.

Perihal : Mohon  dan perlindungan hukum atas tanah kami dengan 
Sertipikat HGB No. 1822/Duren Sawit, yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta dengan status fasos fasum tanpa ada bukti kepemilikan hak atas tanah.
Lampiran : 1 (satu) berkas.

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami mohon kiranya Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta dapat 
memberikan keadilan, perlindungan hukum dan penyelesaian atas tanah milik kami yang diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

Selama 9 (sembilan) tahun kami telah mendatangi semua instansi terkait untuk 
mendapatkan penjelasan, jawaban dan kepastian atas hal tersaebut, tetapi 
semuanya hanya saling tunjuk dan menggantung persoalan ini tanpa hati nurani dan tanggung jawab terhadap persoalan rakyat. 

Untuk mengetahui duduk persoalan yang kami mohonkan ini, dapat di jelaskan
sebagai berikut :
1. Bahwa kami adalah pemilik atas tanah tersebut berdasarkan :
1. Bukti kepemilikan yaitu Sertifikat HGB No. 1822 / Duren Sawit. (1)
2. Surat bukti penyelesaian Bank. (9)
3. Surat Pernyataan dan Surat Kuasa dari pemilik. (12)
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.331/Pdt.G/2013/PNJktTim. (15)
5. Surat keterangan status Sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta 
Timur. (33)
2. Bahwa tanah dengan sertipikat yang kami miliki adalah sah sebagai bukti 
kepemilikan tanah dan diperoleh secarah sah sebagaimana ketentuan hukum yang 
berlaku di Indonesia.
3. Bahwa Sertifikat tersebut telah berakhir masa berlakunya dan kami berniat untuk 
memperpanjang, akan tetapi salah satu syarat yaitu “Surat Keterangan dari 
Kelurahan” tidak dikeluarkan oleh Kelurahan Duren Sawit dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta.

4. Atas hal tersebut, selama 9 (sembilan) tahun kami telah berusaha mencari 
kebenaran jawaban mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Inspektorat DKI 
Jakarta, Komisi Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta dan terakhir ke Badan 
Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, tetapi upaya kami selalu diabaikan, 
tidak pernah diperhatikan, tidak pernah mendapatkan jawaban yang benar dan 
persoalan kami digantung tanpa penjelasan.
5. Pemprov DKI Jakarta mengakui tanah tersebut sebagai aset miliknya adalah 
sebagai berikut :
a. Disebut bahwa tanah dimaksud adalah kewajiban fasos fasum dari 
pengembang.
b. Pemprov DKI Jakarta sendiri yang merasa ada keraguan dan merasa ada 
kekeliruan karena menerima aset dari pengembang yang salah.
c. Pemprov DKI Jakarta menerima tanah tersebut berdasarkan Berita Acara 
Serah Terima (BAST) dari pengembang tanpa disertai bukti kepemilikan hak 
atas tanah yang diserahkan tersebut.
d. Pada gambar di BAST sangat nyata bahwa tanah yang diterima oleh Pemprov 
DKI Jakarta tidak termasuk tanah milik kami yang telah bersertipikat. (41)
e. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) telah memasang Papan Pemberitahuan di lokasi tanah tersebut, dimana pada gambar dan keterangan pada papan tersebut sangat jelas bahwa tanah kami berada di luar tanah yang diakui sebagai milik Pemprov DKI Jakarta. (39)
f. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) tidak cakap hukum dalam menilai asetnya sendiri, tetapi membabi buta memaksakan keinginan/hasratnya dengan mengakui tanah rakyat sebagai miliknya tanpa alas hak dan bukti kepemilikan yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
g. Telah 9 (sembilan) tahun kami di dzolimi dengan sengaja menggantung 
persoalan ini tanpa penjelasan apalagi penyelesaian.
6. Fakta hukum sebagai dzolim yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ialah :
a. Pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memiliki alas hak
sebagai bukti kepemikikan atas tanah tersebut sampai saat ini.
b. Tanah kami nantinya baru akan dijadikan fasos fasum bila telah benar-benar diserahkan oleh pengembang dan saat ini baru sebatas wacana.
c. Tanah kami telah bersertipikat dan bukan milik pengembang, sehingga bila 
pengembang menunjuk tanah kami sebagai kewajiban fasos fasumnya, maka 
pengembang harus membelinya terlebih dahulu dari kami, baru menyerahkan kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
d. Bahwa sesungguhnya urusan fasos fasum adalah murni urusan pengembang 
dengan Pemprov DKI Jakarta, sehingga kami tidak memiliki hubungan
hukum dan kewajiban apapun menyangkut perjanjian dan kewajiban antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

e. Semua hak atas tanah dilindungi oleh hukum di Indonesia, yaitu bahwa 
sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah.
7. Instansi terkait yang pernah kami minta bantuannya untuk menyelesaikan masalah, tetapi sampai hari ini tidak pernah memberikan solusi bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap persoalan kami adalah :
a. Lurah Duren Sawit (Undangan dan pertemuan) (34)
b. Camat Duren Sawit (bertemu dan lisan)
c. Walikota Jakarta Timur (Undangan dan pertemuan) (38, 48, 54)
d. Inspektorat Pemprov DKI Jakarta (bertemu dan lisan)
e. Komisi Ombudsman (Surat menyurat yang sudah berkali-kali) (43, 47, 50, 51)
f. Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta (Bertemu dengan kepala BPAD, 
Kasubid dan bersurat) (56, 62)
8. Kami merasa semuanya tidak memiliki hati nurani, apakah karena ketidak-
pahaman hukum, keegoisan atau arogansi pejabat pemerintah terhadap persoalan
rakyat, sehingga selama 9 (sembilan) tahun sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini kami dibiarkan tanpa penyelesaian.

Untuk itu sekali ini saja kami mohon kepada Bapak selaku Pj. Gubernur DKI Jakarta, bersedia meluangkan waktu untuk memperhatikan, membantu dan menyelesaikan persoalan yang kami hadapi, dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk saling membuktikan haknya secara transparan, sehingga akan menjadi jelas siapakah pemilik hak atas tanah tersebut.

Demikianlah hal ini kami sampaikan dengan harapan bahwa persoalan ini dapat segera ditindak lanjuti dan diselesaikan dengan adil dan benar.
Atas segala perhatian dan bantuan Bapak, kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat kami,

(David Sulaiman)

David berharap, suratnya ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Pj Gubernur Heru.


No comments:

Post a Comment