Ancaman pidana akibat pasang bendera yang sobek: kepala desa Samparwadi dihadapkan pada konsekuensi serius - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Ancaman pidana akibat pasang bendera yang sobek: kepala desa Samparwadi dihadapkan pada konsekuensi serius

Sunday, November 12, 2023
Serang Banten | Akibat pasang Bendera Sobek Kepala Desa  Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa Bisa terancam Pidana, Minggu (12/11/2023).

Camat Tirtayasa memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Tirtayasa pada hari Jumat (10/11) terkait dengan adanya bendera yang rusak. Hal ini terjadi setelah Camat menerima surat dari LSM Jaga Tatanan Cakra, yang menyurati instansi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat desa. Surat tersebut berisi laporan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Ketua LSM Jaga Tatanan Cakra Agus Christianto, SH., MH ia menjelaskan bahwa himbauan yang diberikan kepada Kepala Desa bukan merupakan tanggapan terhadap surat LSM Jaga Tatanan Cakra

"Himbauan tersebut bersifat umum dan dapat diabaikan jika dianggap tidak relevan. Namun, surat yang ditujukan kepada 6 instansi merupakan laporan terkait tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum," Tandasnya.

Agus Christiyanto juga memaparkan bahwa tindakan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menegaskan bahwa pejabat desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka juga dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, serta melanggar sumpah/janji jabatan.

Selain itu, tindakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan juga dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Agus juga mengatakan bahwa dirinya bersedia menyumbangkan bendera merah putih jika kantor-kantor negara tidak mampu menyediakan dan mengibarkan bendera yang layak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan dan untuk memastikan aturan tentang bendera tidak dilanggar dan diremehkan oleh warga negara Indonesia sendiri.

" menghimbau kepada pimpinan lembaga untuk menyelenggarakan pelatihan kenegaraan dan kebangsaan. Pelatihan ini bertujuan agar nilai-nilai luhur yang ada diatur dalam undang-undang tidak disia-siakan. Diharapkan aparat dan warga masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan kenegaraan dan kebangsaan untuk memperkuat rasa cinta tanah air." Tutupnya
(Red/Aspian)

No comments:

Post a Comment