Bea Cukai Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah untuk Lindungi Ekonomi Negara. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Bea Cukai Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah untuk Lindungi Ekonomi Negara.

Monday, November 6, 2023
Bea Cukai Gelar Dua Pemusnahan Barang Ilegal di Wilayah Medan

Medan, WARTAGLOBAL.id – Dalam upaya untuk melindungi ekonomi negara dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Medan telah menggelar dua sesi pemusnahan barang hasil penindakan senilai ratusan juta rupiah di wilayah Medan.

Pada Rabu (01/11), Bea Cukai Medan menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil dari 91 penindakan yang dilakukan dalam periode 02 Agustus 2022 hingga 25 Agustus 2023. Berbagai jenis barang ilegal turut dimusnahkan, termasuk rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan cairan vape yang hasil dari penidakan di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai, hingga Langkat. "Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 606.020 batang rokok, 295.830 ml MMEA, dan 375 ml cairan vape dengan potensi kerugian negara hingga Rp426,6 juta," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan.

Wawan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari upaya bersama berbagai aparat penegak hukum, seperti TNI AU Soewondo, Wing Komando III Kopasgat, Pomdan I Bukit Barisan, Polrestabes Medan, serta Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Binjai. "Pemusnahan ini adalah bukti sinergi dan keputusan tegas kami dalam menghadapi peredaran barang ilegal, guna membantu mengoptimalkan penerimaan cukai serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif."

Pada Kamis (02/11), Bea Cukai Belawan juga melakukan pemusnahan berbagai jenis barang yang berstatus BMMN hasil penindakan di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Artha Samudra Kontinindo. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode beragam, termasuk penghancuran, pemotongan, pembakaran, dan penimbunan, disesuaikan dengan jenis barang.

"Kami melakukan tindakan ini mengingat jenis barang yang sangat beragam, seperti makanan ringan impor yang sudah kadaluwarsa, pakaian, sepatu, peralatan rumah tangga bekas, bumbu masak, peralatan elektronik bekas, dan chiller, dengan total kerugian negara mencapai Rp87.140.000," rinci Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi.

Redaksi.

No comments:

Post a Comment