Frofesor sofyan bersama mendukung penuh Maklumat Dewan Presidium Konstitusi dalam menyikapi kondisi demokrasi di Indonesia - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Frofesor sofyan bersama mendukung penuh Maklumat Dewan Presidium Konstitusi dalam menyikapi kondisi demokrasi di Indonesia

Saturday, November 11, 2023
Jakarta–Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, frofesor sofyan efendi dan pengurus se-Indonesia mendesak MPR RI melalui Pimpinan DPD RI agar kembali ke UUD 1945 Asli di Gedung MPR, DPR, DPD RI Senayan, pada hari Jumat, 10 November 2023

Berikut selengkapnya:

Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis.

Frofesor sofyan bersama  mendukung penuh Maklumat Dewan Presidium Konstitusi dalam menyikapi kondisi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui meminta sistem bernegara dikembalikan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.
Hal ada pada isi Maklumat Dewan Presidium Konstitusi bertajuk ‘Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen’. Acara yang berlangsung di gedung MPR/DPR itu dihadiri langsung oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Presiden Ke-6 Tri Sutrisno.

Mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang tunggal untuk merealisasikan hal itu. Ia meminta UUD 1945 dikembalikan sebelum amandemen dengan tetap memberlakukan jabatan presiden selama dua periode atau 10 tahun.

“Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan,” kata  fropesor sofyan efendi

Dilanjutkan pemberlakuan itu akan memperkuat kedaulatan rakyat mengacu pada Reformasi 1998. Ia juga menyinggung pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.

No comments:

Post a Comment