Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Wednesday, November 22, 2023
Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan buruh menolak kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp 165.583."Maka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," ujar Said, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 22 November 2023.Menyikapi hal itu, Said memastikan akan ada mogok nasional. Dia menyebutkan mogok nasional akan diselenggarakan pada 30 November sampai dengan 13 Desember. Aksi ini akan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.Dia menggarisbawahi aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

Adapun formula UMP 2024 diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, menurut Said Iqbal, PP 51 aturan tersebut mengacu pada omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Di mana dalam PP 51 tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut Alfa. Dengan demikian, kata Said, kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata dia. 

Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta. 

“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok," kata Said. Pasalnya, harga beras naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen. Ia pun merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen. 

“Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alfa. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” kata dia. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menyatakan menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan 21 November kemarin. Termasuk kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

No comments:

Post a Comment