PH JUNIARTO DKK MENYERAHKAN BUKTI BARU PADA MAJELIS HAKIM YANG BISA MEMBATALKAN DAKWAAN & TUNTUTAN JPU - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

PH JUNIARTO DKK MENYERAHKAN BUKTI BARU PADA MAJELIS HAKIM YANG BISA MEMBATALKAN DAKWAAN & TUNTUTAN JPU

Wednesday, November 8, 2023


Pekanbaru- WartaGlobal.id
Setelah mengalami dua kali penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, akhirnya sidang proyek JSR Kepulauan Meranti dilanjutkan kembali, namun PH Juniarto dkk menyerahkan bukti baru pada Mejelis Hakim sesaat sebelum sidang dibuka, sehingga sidang ditunda lagi 1 hari pada hari Rabu tanggal 8 November 2023. Justru  terungkap bukti baru oleh PH terdakwa Juniarto dkk sebelum sidang dimulai yang dapat membatalkan Dakwaan dan Tuntutan JPU. Bukti baru tersebut langsung diserahkan oleh PH Juniarto dkk kepada mejelis Hakim.

Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas PUPR Fajar Triasmoko jaminan uang muka proyek JSR (TA 2012-2014) Kepulauan Meranti telah dicairkan oleh PT Asuransi Mega Pratama sebesar Rp 28.035.924.927,- dan telah disetorkan pada Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bank Riau Kepri. Hal ini setelah ada Perintah putusan BANI untuk membayarkan jaminan uang muka proyek tersebut.

Fajar Triasmoko juga menjelaskan tentang pencairan jaminan pelaksanaan proyek JSR sebesar 5% atau Rp 22.633.255.485,-  oleh Bank DKI segera dilaksanakan, karena hal ini sudah perintah pengadilan. Jika Bank DKI tidak menyelesaikan kewajibannya, maka dapat dilakukan penyitaan aset Bank, kata Fajar

Setelah dikonfirmasi pada PH terdakwa Juniarto dkk, ia membenarkan bahwa pencairan uang muka proyek JSR telah diterima Pemda Kepulauan Meranti. Bukti pencairan uang muka tersebut telah diserahkan pada Majelis Hakim. Bukti ini dapat membatalkan semua Dakwaan dan Tuntutan JPU, karena apa yang didakwa dan dituntut oleh JPU terhadap klien kami tidak terbukti sama sekali, justru klien kami jadi korban konspirasi anggota JO yang lain, Tutur PH Juniarto
(Red)

No comments:

Post a Comment