Divisi Propam Polri: Jamin Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Divisi Propam Polri: Jamin Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024.

Sunday, December 17, 2023

Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Divisi Propam Polri memastikan upaya untuk menjaga netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara, sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Syahardiantono, mengungkapkan bahwa ada arahan Kapolri terkait netralitas, sejalan dengan Undang-Undang Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa polisi harus bersikap netral.

“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” ujar Irjen. Pol. Syahardiantono pada Minggu (17/12/23).

Dijelaskan oleh Kadiv Propam, mekanisme menjaga netralitas anggota Polri mencakup pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Upaya ini diarahkan untuk memastikan anggota Polri tetap mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan netral, terutama menjelang Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperkenankan berpolitik, meskipun keluarganya diperbolehkan.

Dalam konteks pengamanan Pemilu, Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa polisi bertanggung jawab memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Ia menekankan bahwa meskipun ada anggota Polri yang menjadi peserta Pemilu 2024, dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.

“Terlibat bukan berarti memberikan dukungan kepada kekuatan politik, melainkan memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu agar pemilu berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Albertus Wahyurudhanto menyoroti PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur tugas polisi dalam menjaga Capres-Cawapres, kotak suara, dan memastikan pengamanan seluruh proses pemilu. Oleh karena itu, netralitas yang dilakukan Polri dianggap sebagai kepatuhan terhadap aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah menjaga nilai-nilai sipil, termasuk demokrasi, yang diimplementasikan dalam pemilu. Polisi diharapkan menjalankan tugas ini dengan baik dan memastikan bahwa keterlibatan mereka tidak dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap pihak politik manapun.

Fais/*

No comments:

Post a Comment