Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi

Wednesday, December 6, 2023
Bekasi, 6 Desember 2023 – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi 
musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan 
Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol 
(MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, 
(6/12). 
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 (empat juta seratus enam puluh tiga ribu delapan 
ratus dua belas) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA 
ilegal sebanyak 466.22 (empat ratus enam puluh enam koma dua puluh dua) liter.
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 (lima miliar tiga ratus dua 
puluh empat juta empat ratus dua ribu sembilan ratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 
2.823.826.128 (dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus 
dua puluh delapan rupiah). 
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk 
dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S￾322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi 
Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan 
Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6/KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023 hal Persetujuan 
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi. 
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa barang yang 
dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi. Selama tahun 2023, Bea 
Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali 
penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP). Selama kurun waktu tersebut Bea Cukai 
Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) illegal sejumlah 
5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua) batang dan BKC 
jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA illegal sejumlah 1.244,75 (seribu dua ratus empat 
puluh empat koma tujuh puluh lima) liter 
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama 
dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 
051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi 
Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten 
Bekasi selama tahun 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi 
antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ ungkap Yanti. Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 
22 (dua puluh dua) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan 
dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa 
rokok ilegal sejumlah 504.204 (lima ratus empat ribu dua ratus empat) batang dan sanksi administrasi 
sebesar Rp. 1.012.095.000 (satu miliar dua belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah). Terhadap 8 
(delapan) penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota 
Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 (enam) perkaranya telah mendapatkan 
Putusan Inkrah dan 2 (dua) perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri 
Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 (sepuluh) orang. 
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Pimpinan Pemerintah 
Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Kota dan 
Kabupaten Bekasi, Komandan Korem Bekasi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 
Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi dan Pimpinan 
Pengelola Kawasan MM2100 
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan 
secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, 
tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan 
dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta – Jawa Barat pada hari yang 
sama. 
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga 
tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal 
diharapkan mampu memberi playing field yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. 
Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat 
mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu 
meningkatkan penerimaan cukai. 
.

No comments:

Post a Comment