BANYAK KORBAN BERJATUHAN AKIBAT JALAN ANTAR DESA RUSAK PARAH, TERUTAMA KENDARAAN BERMOTOR - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

BANYAK KORBAN BERJATUHAN AKIBAT JALAN ANTAR DESA RUSAK PARAH, TERUTAMA KENDARAAN BERMOTOR

Tuesday, January 30, 2024

wartaglobal.id | POLOKARTO SUKOHARJO | Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak parah sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok, 

Lokasi jalan Rusak ada di sepanjang Dk suruan sampai Dk bulu, kecamatan polokarto kab. Sukoharjo
Padahal jln yang rusak parah tersebut berdekatan dengan kantor lurah Bulu, kec. Polokarto kab. Sukoharjo
Pemerintahan setempat seakan akan menutup mata dan tidak ada tindakan terhadap jalan yang rusak itu
Jalan tersebut sudah Rusak sekitar 2 tahun yang lalu sampai sekarang ini, Tegasnya 

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.

Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

(Red/vian) 

No comments:

Post a Comment