LSM Lembah Tari Ambil Langkah Non dan Litigasi Terkait Alih Fungsi Kawasan Bakau di Bumi Muda Sedia Aceh Tamiang. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

LSM Lembah Tari Ambil Langkah Non dan Litigasi Terkait Alih Fungsi Kawasan Bakau di Bumi Muda Sedia Aceh Tamiang.

Wednesday, January 10, 2024


KUALASIMPANG, WARTAGLOBAL.ID - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mengambil langkah litigasi dan non-litigasi terkait dengan kasus alih fungsi kawasan Hutan Bakau di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.


Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan dalam penegakkan hukum, seiring dengan adanya perambahan kawasan hutan bakau yang dilakukan oleh oknum Bupati Periode 2017-2022 seluas 22,48 hektar, yang berada dalam HP seluas 16,75 hektar, Asr seluas 5,63 hektar, dan Saf seluas 5,42 hektar.


Surat Laporan Identifikasi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III nomor 522/698/III/2021 menjadi dasar tindakan LembAHtari. "Surat ini menjadi dasar kami bertindak untuk pelaporan ke pihak penegak hukum, karena kawasan tersebut diubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit," ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH.



Sayed menjelaskan bahwa LembAHtari telah menerima jawaban dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera, yang menyatakan aduan LembAHtari TERBUKTI setelah verifikasi lapangan.


Dalam tanggapannya, BPPHLHK Wilayah Sumatera merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Atas dasar itu, kami tindak lanjuti pengaduan LembAHtari kepada jenjang penegakan hukum agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat," tambah Sayed.


Lebih lanjut, Sayed mengungkapkan bahwa LembAHtari memberikan respon positif terhadap langkah Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dalam mengambil keterangan terhadap pengaduan LembAHtari pada 13 Juli 2023.


LembAHtari terus melakukan langkah litigasi dan non-litigasi, termasuk melakukan pelaporan resmi terhadap pelaku perambah, Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Kebun Sawit Tanpa Izin. Selain itu, mereka juga sedang mempertimbangkan gugatan Class Action terhadap dampak yang berpotensi merugikan Negara akibat rusaknya lingkungan.


Dalam laporan resmi kepada UPTD, KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, LembAHtari melaporkan temuan pengalihan kebun sawit dalam kawasan Hutan Bakau di Pusong Kapal Seruwai. Namun, hingga saat ini, pengaduan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari Polda Aceh.



LembAHtari juga telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meminta agar proses penegakan hukum terhadap pengaduan LembAHtari dapat dilanjuti tanpa cacat hukum.


Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M.SH, memohon agar siaran pers ini direspons oleh Kapolri RI, KPK RI, Kejari, Kejati, dan Kejagung RI, dengan harapan agar laporan ini dapat diproses secara cepat demi mencegah potensi munculnya mafia yang masih berkeliaran di Bumi Muda Sedia.


Fais/*

No comments:

Post a Comment