Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Berhasil Rampas Properti Terpidana Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru. - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Berhasil Rampas Properti Terpidana Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru.

Saturday, January 27, 2024

Foto istimewah: Tim KEJAGUNG

Selandia Baru, WARTAGLOBAL.idPusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Indonesia berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru. Properti berupa rumah atau villa senilai NZD 3.4 juta atau setara Rp. 32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand, telah berhasil direbut pada Jumat (26/01/2024).


Rumah mewah tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, rekan dari Terpidana Benny Tjokrosaputro, dan dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing. Aset ini merupakan hasil korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008-2018.


Perampasan aset ini berawal dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada perkara Jiwasraya. Fakta-fakta yang ditemukan mengindikasikan adanya aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya di Selandia Baru.


Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Asset Recovery Unit New Zealand Police berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Indonesia.


Kegiatan perampasan ini merupakan hasil kerja sama informal dalam Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik (ARIN-AP), yang melibatkan 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru.


Properti yang saat pembelian tahun 2017 senilai NZD 3,4 juta ini, kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Informasi mengenai keberadaan aset ini didapatkan melalui kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana Benny Tjokrosaputro.


Saat ini, aset tersebut sedang menunggu proses repatriasi melalui lelang penjualan unit di Selandia Baru. Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset, Syaifudin Tagamal, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang memungkinkan perampasan secara hukum yang berlaku di negara tersebut.


Pelaksana kegiatan tersebut melibatkan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, serta berbagai pihak terkait dalam penindakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di tingkat internasional.


Lamporan: Redaksi Global World Selandia.

No comments:

Post a Comment