Bekasi Darurat Pil Koplo. Warga Minta Polisi Tertibkan Gembong Obat Keras Terbatas. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Bekasi Darurat Pil Koplo. Warga Minta Polisi Tertibkan Gembong Obat Keras Terbatas.

Monday, February 19, 2024
Bekasi.wartaglobal.id - Bak jamur di musim hujan. Peredaran obat keras terbatas (K) di Bekasi Kota hingga Bekasi Kabupaten mudah di dapat. Kartel obat keras digolongkan terorganisir dengan rapih. Menunjukan adanya dugaan keterlibatan banyak pihak. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, hingga dinas kesehatan setempat dalam memberangus peredaran obat keras terbatas tanpa legalitas izin edar.

Saat awak redaksi Wartaglobal.id coba menelusuri jejak peredaran obat keras golongan HCL jenis tramadol, Hexymer dan lainnya. Dengan mudah awak redaksi mendapatkan obat Tramadol dengan harga 4000 per butirnya. Di akui banyak penjaga toko kosmetik kepada wartaglobal.id “kami grop Aceh Serumpun Bang. Kami ada bayar koordinasi bulan juga,” jelas pria bertubuh kecil. Dilain tempat “Kami ikut koordi Arif bang. Kalau saya hanya penjaga toko saja,” terang pria berlogat Aceh (19/24).

Di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota sendiri kartel pil koplo mudah ditemui. Seperti, di jalan Bintara 4B, Jalan patriot, Jalan Sultan Agung Kranji, Jalan Baru Underpass RT. 011/RW. 010 Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Jalan KH. Agus Salim No.3, Bekasi Timur. 

Setali tiga uang keberadaan kartel obat keras terbatas di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kabupaten mudah didapat. Seperti di Jalan Raya Tengku Umar, Gandasari, Cikarang Barat. Jalan Ki Hajar Dewantara No. 21, Karangasih, Cikarang Utara. Jalan Taman Merbabu Raya, Tambun Selatan. 

Dengan mudah di dapat toko berkedok kosmetik yang menjual pil koplo menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), Khusunya Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Diduga kuat adanya keterlibatan oknum anggota yang dengan jelas memberikan jalan bagi peredaran obat keras di Bekasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik yang juga aktifis 98. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Lumpen melalui pesan singkat kepada ifakta.co (19/24). (Yudi)

No comments:

Post a Comment