Diduga Kuat Ada Polisi Dibalik Peredaran Pil Koplo Di Kota Bekasi. - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Diduga Kuat Ada Polisi Dibalik Peredaran Pil Koplo Di Kota Bekasi.

Tuesday, February 20, 2024

Bekasi - Wartaglobal.id | Bak jamur di musim hujan. Peredaran obat keras terbatas (K) di Bekasi Kota hingga Bekasi Kabupaten mudah di dapat. Kartel obat keras digolongkan terorganisir dengan rapih. Menunjukan adanya dugaan keterlibatan banyak pihak. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Khusunya Polda Metro Jaya, hingga dinas kesehatan setempat dalam memberangus peredaran obat keras terbatas tanpa legalitas izin edar.


Saat awak redaksi coba menelusuri jejak peredaran obat keras golongan HCL jenis tramadol, Hexymer dan lainnya. Dengan mudah awak redaksi mendapatkan obat Tramadol dengan harga 4000 per butirnya. Di akui  penjaga toko kosmetik kepada wartaglobal.id. “Saya hanya orang jaga saja bang. Toko ini milik bos, bang Chandra namanya. Kami juga ada bayar koordinasi bulan juga ke Polisi dan itu semua urusan bos chandra” terang penjaga toko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 25, Kranji, Bekasi Barat (20/24).



Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Bekasi Kota enggan memberikan komentar. Setali tiga uang keberadaan kartel obat keras terbatas di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota di kategorikan cukup terorganisir. Hasil penelusuran wartaglobal.id hampir setiap sudut toko penjual kosmetik mudah ditemui. Bahkan penjaga toko banyak menyebut nama yang diakuinya pemilik atau grop. Seperti, Agam, Arif Kusnandar Suyuti, Aceh Serumpun, Yahtu, Murshal, Chandra, Muji, Marbun, Aceh Grop (AG). 


Dengan mudah di dapat toko berkedok kosmetik yang menjual pil koplo menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), Khusunya Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Diduga kuat adanya keterlibatan oknum anggota yang dengan jelas memberikan jalan bagi peredaran obat keras di Bekasi. Sebelumnya awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Bekasi Kota, namun sayang Kapolsek tidak memberikan jawaban. 


Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Menurut pengamat kebijakan publik dan lingkungan kepada wartaglobal.id “tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Adi S.H selasa (20/24). (Red)

No comments:

Post a Comment