Dirjen Perumahan Lantik Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional Bidang Perumahan - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Dirjen Perumahan Lantik Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional Bidang Perumahan

Monday, February 12, 2024


WARTAGLOBAL.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Para pejabat yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja organisasi Ditjen Perumahan sekaligus mendorong pelaksanaan pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat.

“Saya beserta pimpinan di Direktorat Jenderal Perumahan mengucapkan “selamat” kepada saudara sekalian yang baru saja dilantik. Ini merupakan bentuk kepercayaan organisasi dan amanah dari pimpinan yang harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan pengarahan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan di Ruang Kreatif Gedung G Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Pada kesempatan itu, Iwan juga menyampaikan bahwa pergantian pejabat di dalam lingkup birokrasi merupakan hal yang lumrah serta menunjukkan dinamika organisasi yang terus berupaya membenahi diri menjadi lebih baik dari segala sisi. Dirinya juga mengajak semua pejabat dan pegawai di Ditjen Perumahan untuk meluruskan niat bahwa jabatan adalah amanah yang harus bisa dipertanggungjawabkan dan menjalankannya dengan baik sehingga menjadi ladang ibadah.



”Pejabat yang dilantik memiliki peran yang sangat strategis dan sangat menentukan untuk mencapai kualitas, keberhasilan, dan akuntabilitas kelancaran pelaksanaan anggaran pada satuan kerja di Ditjen Perumahan. Angaran pemerintah yang ada harus bisa diubah menjadi barang serta rumah yang bermanfaat dan layak bagi masyarakat serta yang terpenting adalah bagaimana hasil pembangunan rumah berkualitas dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pejabat juga harus mampu memahami tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari potensi terjadinya kesalahan, kekeliruan, keterlambatan, kesengajaan perbuatan curang dalam pelaksanaan anggaran negara,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada sebanyak 48 Pejabat Perbendaharaan dan 227 orang Pejabat Fungsional dilantik oleh Direktur Jenderal Perumahan secara hybrid. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Lebih lanjut, Iwan juga menekankan bahwa pejabat yang dilantik juga harus memiliki komitmen yang tinggi, sinergi dan komunikasi yang lancar, perencanaan yang baik, pemahaman dan kepatuhan akan regulasi, mau mempelajari hal-hal teknis dan hal-hal baru yang mendukung pelaksanaan pekerjaan, melaksanakan monitoring dan evaluasi secara periodik. Selain itu, dirinya berharap agar semua pejabat, baik kepala balai, kasatker, PPK, PPSPM, dan Bendahara membangun budaya sadar risiko dengan memitigasi risiko, membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, kepada sesama pejabat dan kepada para staf, baik di lingkungan unit kerjanya maupun lintas unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR.

“Pegang teguh prinsip 7 T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan dalam pembangunan hunian layak bagi masyarakat. Pejabat struktural adalah penentu kebijakan, sementara pejabat fungsional adalah motor penggeraknya, sehingga keduanya harus bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelaraskan meningkatkan capaian kinerja organisasi. Oleh karena itu, saya berpesan untuk bekerja semaksimal mungkin, memberdayakan keahlian 100 persen dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi yang menjadi tanggung jawabnya,” harapnya. 


Melann1*

No comments:

Post a Comment