Hukum Tumpul Di Bekasi, Peran APH Di Pertanyakan - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Hukum Tumpul Di Bekasi, Peran APH Di Pertanyakan

Monday, February 26, 2024


Bekasi Kota, wartaglobal.id - Maraknya penjualan Obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti TRAMADOL dan Excimer yang dijual bebas di toko obat dan kosmetik. Kejadian ini terjadi di Jln. Caringin no 100, Bojong Rawalumbu, kec. Rawalumbu Kota Bekasi, sabtu (24/01/2024).


Tramadol/Eximer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.


Dalam keterangannya kepada awak media penjual yang tidak mau di sebutkan Namanya mengiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan eximer tanpa resep dokter.


“Saya baru buka 3 bulan memang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep. ” Emang kenapa terus urusan sama kalian apa, Ada Penjaga toko yang lama/pemilik Cahyos Namanya“. Cetus Penjual 


Terpisah, Pemerhati Lingkungan/Aktivis 98 saudara Lumpen menjelaskan, Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00


"Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian" ucap Lumpen Kepada awak Media. (26/02/2024)


Lanjut, Lumpen  mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.


“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” tutup Lumpen 


menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota


Serta dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal terutama para remaja.Sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.

(Red)

No comments:

Post a Comment