Menyongsong Indonesia Emas 2045, Pemerintah Kawal Pembangunan Kabupaten Kota Layak Anak - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Menyongsong Indonesia Emas 2045, Pemerintah Kawal Pembangunan Kabupaten Kota Layak Anak

Tuesday, February 13, 2024


WARTAGLOBAL.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada 2022 sebanyak 275 juta jiwa. 

Dari jumlah tersebut, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (13/2), total anak usia di bawah 18 tahun sebanyak 79,5 juta jiwa, yang terdiri dari anak laki-laki sebanyak 40,8 juta jiwa dan anak perempuan sebanyak 38,7 juta jiwa, dengan rincian 23,0 juta anak usia 0-4 tahun, 22,0 juta anak usia 5-9 tahun, 22,0 juta anak usia 10-14 tahun, dan 12,5 juta anak usia 15-17 tahun. Jumlah penduduk yang tergolong sebagai anak tersebut berada di 83.436 desa/kelurahan, 7.201 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.

“Pada 2045, anak-anak tersebut akan berada pada usia 28-45 tahun yang merupakan periode emas usia produktif yang mana mereka sebagai generasi penerus bangsa akan menentukan eksistensi bangsa di masa depan,” kata Restuardy saat membuka pertemuan pusat dan daerah dalam rangka penguatan Pemda dalam melakukan evaluasi Kabupaten Kota Layak Anak (KLA), beberapa waktu lalu di Acacia Hotel Jakarta. 



Untuk itu, lanjut Restuardy, diperlukan perhatian khusus agar pada masa emas tersebut anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas, inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa. 

“Jumlah anak yang besar tersebut merupakan potensi dan aset bangsa yang harus didukung oleh semua pemangku kepentingan,” imbuh Restuardy. 

Restuardy mengatakan untuk menjamin pelaksanaan komitmen tersebut, sesuai Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA).

“KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada 2030,” terang Restuardy.

Sebagai informasi, penyelenggaraan KLA dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan KLA, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA. Sebagai salah satu tahapan dari penyelenggaraan KLA, evaluasi KLA dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA.

Evaluasi KLA dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Bupati dan wali kota melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun di tingkat kabupaten/kota. Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA di tingkat nasional secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
Data daerah yang memperoleh penghargaan KLA pada tahun 2023 yaitu provinsi yang sudah mendapatkan penghargaan kategori Provila sebanyak 14 provinsi, dan kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan KLA sebanyak 360 kabupaten/kota dengan predikat Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan pembinaan secara terus menerus terhadap penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, baik dalam bentuk pembinaan teknis maupun umum.

Pembinaan ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat dari Pasal 373, Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana pada ketentuan pasal tersebut, berkaitan dengan KLA pemerintah pusat perlu memberi penguatan pemerintah daerah provinsi dalam melakukan evaluasi dan mendorong kabupaten/kota di wilayahnya untuk mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak (KLA),” jelas Restuardy.

Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suharyanto mengatakan pertemuan pusat dan daerah dalam rangka penguatan Pemda dalam melakukan evaluasi KLA bertujuan untuk mendukung terselenggaranya urusan wajib non pelayanan dasar bidang perlindungan anak sesuai dengan kewenangan pada masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait dan perwakilan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Bappeda provinsi.



Melann1*

No comments:

Post a Comment