Partai Ummat Mendesak KPU Berhenti Gunakan SIREKAP dan Lakukan Penghitungan Secara Manual. - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Partai Ummat Mendesak KPU Berhenti Gunakan SIREKAP dan Lakukan Penghitungan Secara Manual.

Thursday, February 22, 2024

Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Partai Ummat mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, yang baru-baru ini berlangsung. Dalam pernyataannya, Partai Ummat menyatakan keprihatinan atas kezaliman yang dirasakan terjadi secara massif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebagai peserta Pemilu, Partai Ummat merasa perlu menyampaikan sikap tegas terhadap peristiwa tersebut. Berikut poin-poin utama dari pernyataan sikap Partai Ummat:

1. Partai Ummat menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemilih yang telah memberikan kepercayaan kepada partai ini di semua tingkatan. Partai Ummat berjanji akan memegang amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan akan terus berjuang melawan kezaliman serta menegakkan keadilan.

2. Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara yang hilang, terutama disebabkan oleh kekacauan dalam sistem penghitungan suara, khususnya melalui aplikasi SIREKAP yang menjadi basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.

3. Partai Ummat mengamati adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang jauh di bawah ambang batas parlemen.

4. Partai Ummat terus mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan dan akan membawanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Banyak daerah pemilihan yang potensial mengalami kejanggalan di mana suara Partai Ummat tiba-tiba menghilang.

5. Kekacauan dalam penghitungan suara diduga disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang diduga dibuat sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain.

6. Penempatan server aplikasi SIREKAP di luar negeri dinilai membahayakan penyelenggaraan Pemilu karena membuka pintu bagi manipulasi data hasil Pemilu. Selain itu, hal ini juga dianggap melanggar peraturan terkait perlindungan data pribadi dan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik.

7. Partai Ummat menyoroti cacat formil yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan tidak dilempanya formulir C Hasil Salinan di kantor kelurahan/desa, sesuai dengan ketentuan yang ada.

8. Banyak kasus di mana foto formulir C Hasil tidak diunggah ke situs resmi KPU, yang juga dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

9. Hasil penghitungan melalui SIREKAP dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pernyataan tersebut, Partai Ummat mendesak KPU untuk segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan melakukan penghitungan secara manual. Selain itu, partai ini juga mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain untuk proses yang lebih cepat, akurat, aman, dan efisien.

Partai Ummat juga menegaskan bahwa mereka bersama seluruh elemen masyarakat akan terus mengawal proses penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil. Melawan kecurangan dianggap sebagai bagian dari memerangi kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat berkomitmen untuk tidak beranjak dari posisi tersebut.

Demikianlah pernyataan sikap Partai Ummat ini, semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada bangsa dan rakyat Indonesia agar bisa menjadi negeri yang baik dan diberkahi. Amin.

Supriadi.

No comments:

Post a Comment