Mengaku Di Backup Oknum Seragam Aktif, Johar Baru menjadi Tempat Peredaran Obat Keras Terbatas - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Mengaku Di Backup Oknum Seragam Aktif, Johar Baru menjadi Tempat Peredaran Obat Keras Terbatas

Saturday, March 23, 2024

Jakarta pusat – wartaglobal.id  Peredaran obat keras di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polsek Johar Baru,polres jakarta pusat. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Kamis 21/24

peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi mendatangi toko kosmetik di Jl. Kp. Rw. Sawah No.5, RT.9/RW.3, Kp. Rw., Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560. Awak redaksi dengan mudah mendapati obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- / butir.

Penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan, kalau orang lapangannya oknum brimob dan Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman" yang pegang kordi dari Brimob Bang setau saya dia Mayor, untuk kordinasi ke Polsek dan polres dia semua yang bertanggung jawab" ujar Penjaga toko

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melaluia pesan singkat WhatsApp kepada awak media menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.jelas Kamper 23/24

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Tangerang Selatan, khususnya di Ciputat obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(Rocky)


No comments:

Post a Comment