Pelanggaran Serius Digerai Pizza Hut, BPOM RI Perlu Menyikapi Lebih Jauh - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Pelanggaran Serius Digerai Pizza Hut, BPOM RI Perlu Menyikapi Lebih Jauh

Friday, March 8, 2024

Diduga kuat gerai pizza hut yang terletak di Cinere, Depok, Jawa Barat menjual Pizza sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Hal itu jelas melanggar Undang Undang perlindungan konsumen. 

Dalam Hal ini BPOM RI perlu menyikapi lebih jauh. Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, jelas ada pelanggaran serius digerai Pizza Hut yang diketahui dibawah naungan PT. Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang merek dagang.

Hasil pantauan awak redaksi, gerai Pizza  Hut yang terletak di Jalan Cinere Raya No. 88, Cinere, Depok, Jawa Barat ini diduga kuat menjual Pizza yang seharusnya sudah tidak layak untuk di konsumsi.

Menurut pengakuan karyawan kepada awak redaksi “Pizza tersebut dibuat jam 9:30 lalu jam 18:00 Pizza tersebut keluar tanpa di input,” ucap narasumber yang juga bekas karyawan PT. Sarimelati Kencana Tbk (4/24).

Masih menurut narasumber. “Tepatnya 17 Desember 2023 ada 2 loyang pizza yang seharusnya tidak dibenarkan untuk dijual. Dan pada 25 Desember kejadian serupa terulang kembali. Ada 2 loyang pizza tidak layak edar di jual. Itu semua diketahui manager area. Karna pizza tersebut tidak di input,” jelas narasumber (4/24).

Masih menurut kesaksian narasumber. “Penjualan pizza tidak layak ini saya ketahui sudah 2 Kali, sedikitnya ada 4 loyang yang saya tahu,” jelas narasumber kepada awak media (4/24). 

“Sebagai pemegang lisensi merek dagang yakni PT. Sarimelati Kencana Tbk, tentunya bisa menyikapi secara terbuka. Terlebih untuk menjelaskan standar SOP terhadap Makanan yang sudah melebih batas waktu untuk dikonsumsi,” Jelas Tony H Baharuddin S.Sos, CFIP, CIAP, yang juga sebagai Ahli K3, Konsultan Ahli di PT Ekadanta Cendekia Sertifikasi Jakarta. 

Menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa  sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Menurut pemerhati lingkungan Dan pakar Hukum Darsuli S.H “Dalam UU Pangan Setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,” ungkapnya kepada awak media senin (4/24).

Hal ini jelas menuntut BPOM RI mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang terjadi. Saat awak media mengkonfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Dan sampai berita ini diturunkan.

Pihak PT. Sarimelati Kencana Tbk, yakni sebagai pemegang merek dagang Pizza Hut bungkam seribu bahasa. (Red)

No comments:

Post a Comment