Rapat Permusyawaratan Hakim MK Bahas PHPU Pilpres 2024. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Rapat Permusyawaratan Hakim MK Bahas PHPU Pilpres 2024.

Thursday, April 18, 2024
Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa, 16 April.

Menurut Fajar, RPH tersebut akan berlangsung hingga tanggal 21 April, dengan sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada tanggal 22 April mendatang. Hanya hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas yang telah disumpah yang diizinkan hadir dalam RPH, yang fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

Dalam keterangan kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Fajar menjelaskan bahwa alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH untuk memastikan ketertutupan dan kerahasiaan yang terjamin.

MK juga akan mengirimkan surat panggilan kepada para pihak dalam PHPU Pilpres 2024 tiga hari kerja sebelum sidang pembacaan putusan. Sidang pembacaan putusan tersebut direncanakan akan digelar pada Senin, 22 April 2024. Fajar menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa tersedia lagi mekanisme hukum untuk menantang putusan tersebut.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Wr.g/*

No comments:

Post a Comment